PELAPISAN SOSIAL DAN KESAMAAN DERAJAT
PELAPISAN SOSIAL
PENGERTIAN PELAPISAN SOSIAL
- Menurut Robert M. Z. Lawang
pelapisan sosial adalah
penggolongan orang-orang yang termasuk dalam suatu sistem sosial tertentu ke
dalam lapisan-lapisan hierarkis menurut dimensi kekuasaan, privilege, dan
prestise.
- Menurut Horton dan Hunt
pelapisan sosial berarti
sistem perbedaan status yang berlaku dalam suatu masyarakat.
- Menurut Soerjono Soekanto
pelapisan sosial adalah
perbedaan penduduk atau masyarakat ke dalam kelas-kelas secara bertingkat.
- Menurut Bruce J. Cohen
pelapisan sosial adalah
sistem yang menempatkan seseorang sesuai dengan kualitas yang dimiliki dan
menempatkan mereka pada kelas sosial yang sesuai.
- Menurut Astrid S. Susanto
pelapisan sosial adalah
hasil kebiasaan hubungan antar manusia secara teratur dan tersusun sehingga
setiap orang setiap saat mempunyai situasi yang menentukan hubungannya dengan
orang secara vertikal maupun horisontal dalam masyarakatnya.
TERJADINYA PELAPISAN SOSIAL
Contoh pelapisan sosial juga dapat di
lihat dari proses terbentuknya pelapisan sosial di masyarakat, dimana terdapat
dua proses utama, yaitu:
·
Terjadi dengan sendirinya
Pelapisan sosial dapat terjadi dengan sendirinya, seperti yang telah
disebutkan diatas sebelumnya bahwa suatu pelapisan sosial akan terjadi dengan
sendirinya dimana pun dan kapan pun selama masih ada sesuatu yang dapat dinilai
atau dihargai oleh masyarakat. Contoh pelapisan sosial berdasarkan pada proses
ini adalah lapisan-lapisan sosial di masyarakat yang didasarkan pada kekayaan.
Dimana kekayaan seseorang adalah sesuatu yang tidak dapat diprediksi
sebelumnya, maka ketika seseorang dengan usaha kerasnya dapat mencapai kekayaan
yang lebih maka secara sendirinya orang tersebut akan tergolong dalam kelas
sosial yang tinggi. Biasanya berdasarkan kekayaan akan ada tiga kelas di dalam
masyarakat, seperti kelas masyarakat atas, kelas masyarakat menengah, dan kelas
masyarakat bawah.
·
Terjadi karena sengaja di bentuk
Pelapisan sosial juga dapat terjadi karena memang sengaja dibentuk, sebagai
contoh nya adalah kelas-kelas atau tingkatan di dalam suatu organisasi.
Organisasi dibentuk dengan tujuan dan fungsinya masing-masing, namun selain itu
juga terdapat pembagian status sosial di dalam organisasi tersebut agar dapat
menjalankan peran dan wewenang nya sesuai dengan yang dimiliki oleh
masing-masing anggota organisasi.
PERBEDAAN
SISTEM PELAPISAN DALA MASYARAKAT
·
Pelapisan Sosial Tertutup
Pelapisan sosial tertutup merupakan pelapisan yang didasarkan melalui
sistem kelahiran dan keturunan, sehingga anggotanya tidak dapat berpindah dari
kelompok satu ke kelompok lainnya. Sebagai contoh adalah masyarakat Bali di
Indonesia dan masyarakat negara India, dimana keduanya menganut sistem kasta
dari agama Hindu. Dimana terdapat empat kasta dalam masyarakatnya yaitu
Brahmana, Satria, Versia, dan Sundra yang didasarkan pada sistem keturunan.
·
Pelapisan Sosial Terbuka
Dalam pelapisan sosial terbuka, para anggotanya dapat merubah golongan atau
status sosial mereka, artinya anggota masyarakat dapat naik maupun turun dari
satu tingkatan ke tingkatan yang lainnya di dalam kehidupan masyarakat. Kondisi
tersebut di dorong dari adanya usaha yang keras dan kemampuan atau keahlian
yang dimilikinya. Sebagai contoh adalah tingkat sosial yang dimiliki oleh
seseorang di dunia bisnis. Dimana terdapat dua kemungkinan, yaitu bisnisnya
terus berkembang atau mengalami penurunan dan bangkrut, sehingga akan
berpengaruh terhadap tingkat sosialnya di dalam masyarakat.
·
Pelapisan Sosial Campuran
Pelapisan sosial campuran merupakan percampuran antar pelapisan sosial
tertutup dan terbuka, dimana memungkinkan tingkat sosial seseorang berubah pada
batas-batas tertentu. Sebagai contoh seperti, kedudukan seseorang yang berasal
dari Bali dengan kasta sosialnya yang tinggi belum tentu akan memiliki
kedudukan tinggi pula saat berpindah ke daerah lainnya. Karena di Bali
merupakan sistem pelapisan sosial tertutup tetapi ketika didaerah lain biasanya
merupakan pelapisan sosial terbuka.
TEORI TENTANG PELAPISAN SOSIAL
Teori –teori tentang pelapisan masyarakat disampaikan
oleh beberapa tokoh berikut :
- Aristoteles
mengatakan bahwa di dalam tiap-tiap negara terdapat tiga unsur, yaitu
mereka yang kaya sekali, mereka yang melarat sekali, dan mereka yang berada di
tengah-tengahnya. Aristoteles membagi masyrakat berdasarkan dimensi ekonomi
sehingga ada orang yang kaya, menengah dan melarat.
- Prof. Dr. Selo Sumardjan dan
Soelaiman Soemardi SH. MA.
menyatakan selama di dalam masyarakat ada sesuatu yang dihargai olehnya dan
setiap masyarakat pasti mempunyai sesuatu yang dihargainya maka barang itu akan
menjadi bibit yang dapat menumbuhkan adanya sistem berlapis-lapis dalam
masyarakat.
- Vilfredo Pareto
menyatakan bahwa ada dua kelas senantiasa berbeda setiap waktu yaitu
golongan elite dan non-elite. Menurutnya pangkal dari perbedaan itu karena ada
orang-orang yang memiliki kecakapan, watak, keahlian dan kapasitas yang
berbeda-beda.
- Gaotano Mosoa
menyatakan bahwa di dalam seluruh masyarakat dari masyarakat yang sangat
kurang berkembang, samppai kepada masyarakat yang paling maju dan penuh
kekuasaan dua kelas selalu muncul ialah kelas yang pemerintah dan kelas yang
diperintah. Kelas yang pertama jumlahnya selalu sedikit, menjalankan perananan
politik, monopoli kekuasaan dan menikmati keuntungan-keuntungan yang dihasilkan
oleh kekuasaannya itu. Sedangkan untuk kelas yang kedua jumlahnya lebih banyak,
diarahkan dan diatur/diawasi oleh kelas yang pertama.
- Karl Marx
menjelaskan ada dua
macam di setiap masyarakat yaitu kelas yang memiliki tanah dan alat-alat
produksi lainnya dan kelas yang tidak mempunyai dan hanya memiliki tenaga untuk
disumbangkan di dalam proses produksi.
KESAMAAN DERAJAT
Setiap warganegara
memiliki hak dan kewajiban yang sama dalam memperole h kehidupan. Manusia
dengan lingkungan memiliki hubungan timbal balik artinya masing-masing memiliki
hak dan kewajiban sama besarnya. Setiap warga negara khususnya Indonesia
dijamin kebebasannya dalam memperoleh hak dan melaksanakan kewajibannya,
sebagaimana diatur dalam Undang-Undang
PASAL-PASAL DI DALAM UUD 45 TENTANG PERSAMAAN HAK
1. Pasal 27 • ayat 1, berisi mengenai kewajiban dasar dan hak
asasi yang dimiliki warga negara yaitu menjunjung tinggi hukum dan
pemenrintahan • ayat 2, berisi mengenai hak setiap warga negara atas pekerjaan
dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan
2. Pasal 28, ditetapkan bahwa kemerdekaan berserikat dan
berkumpul, menyampaikan pikiran lisan dan tulisan. 3. Pasal 29 ayat 2,
kebebasan memeluk agama bagi penduduk yang dijamin oleh negara
4.
Pasal 31 ayat 1 dan 2, yang mengatur hak asasi mengenai pengajaran.
4
POKOK HAK ASASI DALAM 4 PASAL YANG TERCANTUM DI UUD 45
Hak Asasi Manusia adalah
hak dasar atau hak pokok yang dimiliki manusia sejak lahir sebagai anugerah
Tuhan Yang Maha Esa. Hak asasi manusia merupakan anugerah Tuhan Yang Maha Esa
sejak lahir, maka tidak seorang pun dapat mengambilnya atau melanggarnya. Kita
harus menghargai anugerah ini dengan tidak membedakan manusia berdasarkan latar
belakang ras, etnik, agama, warna kulit, jenis kelamin, pekerjaan, budaya, dan
lain-lain. Namun perlu diingat bahwa dengan hak asasi manusia bukan berarti
dapat berbuat semena-mena, karena manusia juga harus menghormati hak asasi manusia
lainnya.
Ada 3 hak asasi manusia yang paling fundamental (pokok), yaitu :
- Hak Hidup (life)
- Hak Kebebasan (liberty)
- Hak Memiliki (property)
Ketiga hak tersebut merupakan hak yang fundamental dalam kehidupan
sehari-hari. Adapun macam-macam hak asasi manusia dapat digolongkan sebagai
berikut :
- Hak asasi pribadi, yaitu hak
asasi yang berhubungan dengan kehidupan pribadi manusia. Contohnya : hak
beragama, hak menentukan jalan hidup, dan hak bicaara.
- Hak asasi politik, yaitu yang
berhubungan dengan kehidupan politik. Contohnya : hak mengeluarkan
pendapat, ikut serta dalam pemilu, berorganisasi.
- Hak asasi ekonomi, yaitu hak
yang berhubungan dengan kegiatan perekonomian. Contohnya : hak memiliki
barang, menjual barang, mendirikan perusahaan/berdagang, dan lain-lain.
- Hak asasi budaya, yaitu hak
yang berhubungan dengan kehidupan bermasyarakat. Contohnya : hak mendapat
pendidikan, hak mendapat pekerjaan, hak mengembangkan seni budaya, dan
lain-lain.
- Hak kesamaan kedudukan dalam
hukum dah pemerintahan, yaitu hak yang berkaiatan dengan kehidupan hukum
dan pemerintahan. Contohnya : hak mendapat perlindungan hukum, hak membela
agama, hak menjadi pejabat pemerintah, hak untuk diperlakukan secara adil,
dan lain-lain.
- Hak untuk diperlakukan sama
dalam tata cara pengadilan. Contohnya : dalam penyelidikan, dalam
penahanan, dalam penyitaan, dan lain-lain.
Berbagai Instrumen HAM
di Indonesia :
- Pembukaan UUD 1945
Hak asasi manusia tercantum dalam pembukaan UUD 1945 :
·
Alinea I : “Bahwa sesungguhnya kemerdekaan itu ialah haak segala bangsa dan
oleh sebab itu maka penjajahan diatas dunia harus dihapuskan, karena tidak
sesuai dengan perikemanusiaan dan perikeadilan”.
·
Alinea IV : “… Pemerintah Negara Republik Indonesia yang melindungi segenap
bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia, dan untuk memajukan
kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa dan ikut melaksanakan
ketertiban dunia, yang berdasarkan kemerdekaan perdamaian abadi dan keadilan
sosial……”
Batang Tubuh UUD 1945
Secara garis besar hak-hak asasi manusia tercantum dalam pasal 27 sampai 34 dapat dikelompokkan menjadi :
Secara garis besar hak-hak asasi manusia tercantum dalam pasal 27 sampai 34 dapat dikelompokkan menjadi :
- Hak
dalam bidang politik (pasal 27 (1) dan 28),
- Hak
dalam bidang ekonomi (pasal 27 (2), 33, 34),
- Hak
dalam bidang sosial budaya (pasal 29, 31, 32),
- Hak
dalam bidang hankam (pasal 27 (3) dan 30).
Berdasarkan amandemen UUD 1945, hak asasi manusia tercantum dalam Bab X A Pasal 28 A sampai dengan 28 J, sebagaimana tercantum berikut ini :
Hak Asasi Manusia
- Pasal 28 A
Setiap orang berhak untuk hidup serta berhak mempertahankan hidup dan kehidupannya. - Pasal 28 B
1) Setiap orang berhak membentuk keluarga dan melanjutkan keturunan melalui perkawinan yang sah.
2) Setiap anak berhak atas kelangsungan hidup, tumbuh dan berkembang serta berhak atas perlindungan dan kekerasan dan diskriminasi. - Pasal 28 C
1) Setiap orang berhak mengembangkan diri melalui pemenuhan kebutuhan dasarnya, berhak mendapat pendidikan dan memperoleh manfaat dari ilmu pengetahuan dan teknologi, seni dan budaya, demi meningkatkan kualitas hidupnya dan demi kesejahteraan umat manusia.
2) Setiap orang berhak untuk memajukan dirinya dalam memperjuangkan haknya secara kolektif untuk membangun masyarakat, bangsa dan negaranya. - Pasal 28 D
1) Setiap orang berhak atas pengakuan, jaminan, perlindungan dan kepastian hukum yang adil serta perlakuan yang sama dihadapan hukum.
2) Setiap orang berhak untuk bekerja serta mendapat imbalan dan perlakuan yang adil dan layak dalam hubungan kerja.
3) Setiap warga negara berhak memperoleh kesempatan yang sama dalam pemerintahan.
4) Setiap orang berhak atas status kewarganegaraan. - Pasal 28 E
1) Setiap orang bebas memeluk agama dan beribadat menurut agamanya, memilih pendidikan dan pengajaran. memilih pekerjaan, memilih kewarganegaraan, memilih tempat tinggal di wilayah negara dan meninggakannya, serta berhak kembali.
2) Setiap orang berhak atas kebebasan meyakini kepercayaan, menyatakan pikiran dan sikap, sesuai dengan hati nuraninya.
3) Setiap orang berhak atas kebebasan berserikat, berkumpul dan mengeluarkan pendapat. - Pasal 28 F
Setiap orang berhak untuk berkomunikasi dan memperoleh informasi untuk mengembangkan pribadi dan lingkungan sosialnya, serta berhak untuk mencari, memperoleh, memiliki, menyimpan, mengolah dan menyampaikan informasi dengan menggunakan segala jenis saluran yang tersedia. - Pasal 28 G
1) Setiap orang berhak atas perlindungan diri pribadi, keluarga, kehormatan, martabat, dan harta benda yang di bawah kekuasaannya, serta berhak atas rasa aman dan perlindungan dan ancaman kelakutan untuk berbuat sesuatu yang merupakan hak asasi.
2) Setiap orang berhak untuk bebas dari penyiksaan alau perlakuan yang rnerendahkan derajat martabat manusia dan berhak memperoleh suara politik dari negara lain. - Pasal 28 H
1) Setiap orang berhak hidup sejahtera lahir dan batin, bertempat tinggal dan mendapalkan lingkungan hid up yang baik dan sehal serfa berhak memperoleh pefayanan kesehatan
2) Setiap orang berhak mendapatkan kemudahan dan perlakuan khusus untuk memperoleh kesempatan dan manfaat yang sama guna mencapai persamaan dan keadilan.
3) Setiap orang berhak atas jaminan sosial yang memungkinkan pengembangan dirinya secara utuh sebagai manusia yang bermanfaat.
4) Setiap orang berhak mempunyai hak milik pribadi dan hak milik tersebut tidak boleh diambil alih secara sewenang-wenang oleh siapapun. - Pasal 28 I
1) Hak untuk hidup, hak untuk tidak disiksa, hak kemerdekaan pikiran dan hati nurani, hak beragama, hak untuk tidak diperbudak, hak untuk diakui sebagai pribadi di hadapan hukum dan hak untuk tidak dituntut atas dasar hukum yang berlaku surut adalah hak asasi manusia yang tidak dapat dikurangi dalam keadaan apapun. 2) Setiap orang berhak bebas dari perlakuan yang bersifat diskriminatif atas dasar apapun dan berhak mendapatkan perlindungan terhadap perlakuan yang bersifat diskriminatif
3) Identitas budaya dan hak masyarakat tradisional dihormati selaras dengan perkembangan zaman dan peradaban.
4) Perlindungan, pemajuan, penegakan, dan pemenuhan hak asasi manusia adalah tanggung jawab negara, Terutama pemerintah.
5) Untuk menegakkan dan melindungi hak asasi manusia sesuai dengan prinsip negara hukum yang demokratis, maka pelaksanaan hak asasi manusia dijamin, diatur dan dituangkan dalam peraturan perundang-undangan. - Pasal 28 J
1) Setiap orang wajib menghormati hak asasi manusia orang lain dalam tertib kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara 2) Dalam menjalankan hak dan kebebasannya, setiap orang wajib tunduk kepada pembatasan yang ditetapkan dengan undang-undang dengan maksud semata-mata untuk menjamin pengakuan serta penghormatan atas hak dan kebebasan orang lain dan untuk memenuhi tuntutan yang adil sesuai dengan partimbangan moral, nilai-nilai agama, keamanan dan ketertiban umum dalam suatu masyarakat demokratis.
ELITE DAN MASSA
PENGERTIAN ELITE
Menurut kamus melayu DBP, elitisme ialah kebanggaan diri
menjadi seseorang daripada anggota kumpulan elit : menjadikan mereka pekerja
yang tidak baik. Kata elite kalau dimasukkan ke dalam kehidupan sosial
bisa diartikan sebagai kelompok yang status dan derajatnya tinggi dalam
masyarakat. Namun, tidak hanya pada kehidupan sosial saja.
Pasalnya, elite juga sudah merambat ke berbagai segmen lain, mulai dari ekonomi,
budaya, pendidikan, seni, olahraga, dan politik. Dari kata elit itu
sendirilah muncul sebuah perbedaan yang cukup mendasar dari beberapa kelompok.
Sebab, elit selalu ditafsirkan dan dirumuskan sebagai kelompok tertinggi
daripada kelompok-kelompok lainnya.
Jadi, secara umum Elite adalah keyakinan atau sikap
individu atau kelompok terhadap kualitas intrinsik yang nilainya berbeda. Mulai
dari kecerdasan, kekayaan, pelatihan atau pengalaman khusus. Biasanya elite
merupakan orang-orang yang berpengaruh dalam kehidupan bermasyarakat.
FUNGSI ELITE DALAM STRATEGI
Pembedaan elite dalam
memegang strategi secara garis besar adalah sebagai berikut : • Elite politik
(elite yang berkuasa dalam mencapai tujuan). • Elite ekonomi, militer,
diplomatik dan cendekiawan (mereka yang berkuasa atau mempunyai pengaruh dalam
bidang itu). • Elite agama, filsuf, pendidik, dan pemuka masyarakat. • Elite
yang dapat memberikan kebutuhan psikologis, seperti : artis, penulis, tokoh
film, olahragawan dan tokoh hiburan dan sebagainya. Elite dari segala elite
dapatlah menjalankan fungsinya fungsinya dengan mengajak para elite pemegang
strategi di tiap bidangnya untuk bekerja sebaik-baiknya. Kecuali itu dimanapun
juga para elite pemegang strategi tersebut memiliki prinsip yang sama dalam
menjalankan fungsi pokok maupun fungsinya yang lain, seperti memberikan contoh
tingkah laku yang baik kepada masyarakatnya, mengkoordinir serta menciptakan
yang harmonis dalam berbagai kegiatan, fungsi pertahanan dan keamanan,
meredakan konflik sosial maupun fisik dan dapat melindungi masyarakatnya
terhadap bahaya dari luar.
PENGERTIAN MASSA
Pengertian massa dalam sosiologi adalah
sejumlah orang yang berjumlah banyak di tempat umum dan tidak memiliki sifat
individualistis. Massa berbeda dengan kerumunan karena jumlah massa lebih besar
dan tidak bisa berjalan sendiri. Massa harus memiliki dalang dibaliknya yang
mengatakan dan menggerakan massa di daerau tersebut. Dengan tidak adanya
dalang, maka massa menjadi gerombolan orang saja.
CIRI-CIRI MASSA
Massa adalah sekumpulan orang yang berbeda
dengan kelompok sosial tidak teratur lainnya. Kelompok sosial ini dibentuk
secara terencana dan mempunyai keinginan yang sama di setiap anggotanya.
Meskipun begitu, kehadirannya yang sementara tetap menjadi ciri khas dari
massa. Gustave Le Bon dalam Gerungan (1900) menyatakan bahwa massa merupakan
suatu kumpulan orang banyak yang berkumpul dan melakukan suatu hubungan untuk
sementara waktu, dimana hubungan tersebut dilakukan karena mempunyai hobi dan
kepentingan yang sifatnya sementara.
Mennicke (1948) membagi massa menjadi dua,
yaitu massa abstrak dan massa konkret. Massa abstrak merupakan sekumpulan orang
yang berkumpul karena mempunyai sejumlah persamaan, entah itu persamaan minat,
kepentigan, atau pun tujuan. Massa abstrak ini tidak mempunyai struktur yang
jelas dan juga tidak terorganisir dengan baik. Massa abstrak ini bisa tiba-tiba
menghilang tanpa bekas. Sementara itu, massa konkret merupakan yang
terbentuk karena adanya persamaan batin antar anggotanya, mempunyai persamaan
yang dianut, serta adanya struktur yang jelas. Bentuk massa ini berbeda dari
ciri-ciri massa pada umumnya. Massa konkret sewaktu-waktu bisa menjadi massa
abstrak, begitu pun juga sebaliknya.
Sementara itu, Park dan Burgess (dalam
Lindsey, 1959) membagi massa menjadi massa aktif dan massa pasif. Massa aktif
adalah kumpulan massa yang bertindak aktif di lingkungan masyarakat. Tawuran,
demonstran, dan sebagainya merupakan contoh tindakan dalam massa jenis ini.
Massa aktif akan terbentuk bila faktor perasaan tidak puas dan tekanan yang
dirasakan pada jiwa manusia mulai dialami oleh anggota kelompok massa. Kelompok
pasif adalah kelompok yang belum melakukan tindakan atau hanya menjadi penonton
perbuatan massa aktif.
Massa sendiri mempunyai sejumlah sifat, yaitu:
1. Impulsif, memberikan respon secara
cepat atau spontan terhadap stimulus yang dikenakan kepada mereka.
2. Mudah tersinggung, gerak gerik massa sering
kali tersulut oleh ucapan atau perbuatan yang menyinggung perasaannya. Perasaan
mudah tersinggung itu membuat massa melakukan suatu tindakan yang terkadang
sedikit irasional.
3. Sugestibel, mudah tersugesti oleh
stimulus apapun, khususnya ucapan.
4. Irasional, muara dari tiga sifat di
atas adalah irasionalitas anggota massa yang tercermin dari tindakan yang dilakukannya.
5. Adanya social
facilitation (F. Allport), adanya rangsangan berupa tindakan dari
seseorang, entah dari sesama anggota massa maupun di luar anggota massa.
DAFTAR PUSTAKA
Tidak ada komentar:
Posting Komentar