Jumat, 18 Januari 2019


PELAPISAN SOSIAL DAN KESAMAAN DERAJAT




PELAPISAN SOSIAL

PENGERTIAN PELAPISAN SOSIAL

  1. Menurut Robert M. Z. Lawang
pelapisan sosial adalah penggolongan orang-orang yang termasuk dalam suatu sistem sosial tertentu ke dalam lapisan-lapisan hierarkis menurut dimensi kekuasaan, privilege, dan prestise.
  1. Menurut Horton dan Hunt
pelapisan sosial berarti sistem perbedaan status yang berlaku dalam suatu masyarakat.
  1. Menurut Soerjono Soekanto
pelapisan sosial adalah perbedaan penduduk atau masyarakat ke dalam kelas-kelas secara bertingkat.
  1. Menurut Bruce J. Cohen
pelapisan sosial adalah sistem yang menempatkan seseorang sesuai dengan kualitas yang dimiliki dan menempatkan mereka pada kelas sosial yang sesuai.
  1. Menurut Astrid S. Susanto 
pelapisan sosial adalah hasil kebiasaan hubungan antar manusia secara teratur dan tersusun sehingga setiap orang setiap saat mempunyai situasi yang menentukan hubungannya dengan orang secara vertikal maupun horisontal dalam masyarakatnya.

TERJADINYA PELAPISAN SOSIAL
Contoh pelapisan sosial juga dapat di lihat dari proses terbentuknya pelapisan sosial di masyarakat, dimana terdapat dua proses utama, yaitu:
·      Terjadi dengan sendirinya
Pelapisan sosial dapat terjadi dengan sendirinya, seperti yang telah disebutkan diatas sebelumnya bahwa suatu pelapisan sosial akan terjadi dengan sendirinya dimana pun dan kapan pun selama masih ada sesuatu yang dapat dinilai atau dihargai oleh masyarakat. Contoh pelapisan sosial berdasarkan pada proses ini adalah lapisan-lapisan sosial di masyarakat yang didasarkan pada kekayaan. Dimana kekayaan seseorang adalah sesuatu yang tidak dapat diprediksi sebelumnya, maka ketika seseorang dengan usaha kerasnya dapat mencapai kekayaan yang lebih maka secara sendirinya orang tersebut akan tergolong dalam kelas sosial yang tinggi. Biasanya berdasarkan kekayaan akan ada tiga kelas di dalam masyarakat, seperti kelas masyarakat atas, kelas masyarakat menengah, dan kelas masyarakat bawah.
·      Terjadi karena sengaja di bentuk
Pelapisan sosial juga dapat terjadi karena memang sengaja dibentuk, sebagai contoh nya adalah kelas-kelas atau tingkatan di dalam suatu organisasi. Organisasi dibentuk dengan tujuan dan fungsinya masing-masing, namun selain itu juga terdapat pembagian status sosial di dalam organisasi tersebut agar dapat menjalankan peran dan wewenang nya sesuai dengan yang dimiliki oleh masing-masing anggota organisasi.

PERBEDAAN SISTEM PELAPISAN DALA MASYARAKAT
·      Pelapisan Sosial Tertutup
Pelapisan sosial tertutup merupakan pelapisan yang didasarkan melalui sistem kelahiran dan keturunan, sehingga anggotanya tidak dapat berpindah dari kelompok satu ke kelompok lainnya. Sebagai contoh adalah masyarakat Bali di Indonesia dan masyarakat negara India, dimana keduanya menganut sistem kasta dari agama Hindu. Dimana terdapat empat kasta dalam masyarakatnya yaitu Brahmana, Satria, Versia, dan Sundra yang didasarkan pada sistem keturunan.
·      Pelapisan Sosial Terbuka
Dalam pelapisan sosial terbuka, para anggotanya dapat merubah golongan atau status sosial mereka, artinya anggota masyarakat dapat naik maupun turun dari satu tingkatan ke tingkatan yang lainnya di dalam kehidupan masyarakat. Kondisi tersebut di dorong dari adanya usaha yang keras dan kemampuan atau keahlian yang dimilikinya. Sebagai contoh adalah tingkat sosial yang dimiliki oleh seseorang di dunia bisnis. Dimana terdapat dua kemungkinan, yaitu bisnisnya terus berkembang atau mengalami penurunan dan bangkrut, sehingga akan berpengaruh terhadap tingkat sosialnya di dalam masyarakat.
·      Pelapisan Sosial Campuran
Pelapisan sosial campuran merupakan percampuran antar pelapisan sosial tertutup dan terbuka, dimana memungkinkan tingkat sosial seseorang berubah pada batas-batas tertentu. Sebagai contoh seperti, kedudukan seseorang yang berasal dari Bali dengan kasta sosialnya yang tinggi belum tentu akan memiliki kedudukan tinggi pula saat berpindah ke daerah lainnya. Karena di Bali merupakan sistem pelapisan sosial tertutup tetapi ketika didaerah lain biasanya merupakan pelapisan sosial terbuka.

TEORI TENTANG PELAPISAN SOSIAL

Teori –teori tentang pelapisan masyarakat disampaikan oleh beberapa tokoh berikut :
  • Aristoteles
mengatakan bahwa di dalam tiap-tiap negara terdapat tiga unsur, yaitu mereka yang kaya sekali, mereka yang melarat sekali, dan mereka yang berada di tengah-tengahnya. Aristoteles membagi masyrakat berdasarkan dimensi ekonomi sehingga ada orang yang kaya, menengah dan melarat.
  • Prof. Dr. Selo Sumardjan dan Soelaiman Soemardi SH. MA.
menyatakan selama di dalam masyarakat ada sesuatu yang dihargai olehnya dan setiap masyarakat pasti mempunyai sesuatu yang dihargainya maka barang itu akan menjadi bibit yang dapat menumbuhkan adanya sistem berlapis-lapis dalam masyarakat.
  • Vilfredo Pareto
menyatakan bahwa ada dua kelas senantiasa berbeda setiap waktu yaitu golongan elite dan non-elite. Menurutnya pangkal dari perbedaan itu karena ada orang-orang yang memiliki kecakapan, watak, keahlian dan kapasitas yang berbeda-beda.
  • Gaotano Mosoa
menyatakan bahwa di dalam seluruh masyarakat dari masyarakat yang sangat kurang berkembang, samppai kepada masyarakat yang paling maju dan penuh kekuasaan dua kelas selalu muncul ialah kelas yang pemerintah dan kelas yang diperintah. Kelas yang pertama jumlahnya selalu sedikit, menjalankan perananan politik, monopoli kekuasaan dan menikmati keuntungan-keuntungan yang dihasilkan oleh kekuasaannya itu. Sedangkan untuk kelas yang kedua jumlahnya lebih banyak, diarahkan dan diatur/diawasi oleh kelas yang pertama.
  • Karl Marx
menjelaskan ada dua macam di setiap masyarakat yaitu kelas yang memiliki tanah dan alat-alat produksi lainnya dan kelas yang tidak mempunyai dan hanya memiliki tenaga untuk disumbangkan di dalam proses produksi.

KESAMAAN DERAJAT

Setiap warganegara memiliki hak dan kewajiban yang sama dalam memperole h kehidupan. Manusia dengan lingkungan memiliki hubungan timbal balik artinya masing-masing memiliki hak dan kewajiban sama besarnya. Setiap warga negara khususnya Indonesia dijamin kebebasannya dalam memperoleh hak dan melaksanakan kewajibannya, sebagaimana diatur dalam Undang-Undang

PASAL-PASAL DI DALAM UUD 45 TENTANG PERSAMAAN HAK
 Sebagai warga negara Indonesia, tidak dipungkiri adanaya kesamaan derajat antar rakyaknya, hal itu sudah tercantum jelas dalam UUD 1945 dalam pasal
1. Pasal 27 • ayat 1, berisi mengenai kewajiban dasar dan hak asasi yang dimiliki warga negara yaitu menjunjung tinggi hukum dan pemenrintahan • ayat 2, berisi mengenai hak setiap warga negara atas pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan
2. Pasal 28, ditetapkan bahwa kemerdekaan berserikat dan berkumpul, menyampaikan pikiran lisan dan tulisan. 3. Pasal 29 ayat 2, kebebasan memeluk agama bagi penduduk yang dijamin oleh negara
4. Pasal 31 ayat 1 dan 2, yang mengatur hak asasi mengenai pengajaran.

4 POKOK HAK ASASI DALAM 4 PASAL YANG TERCANTUM DI UUD 45
Hak Asasi Manusia adalah hak dasar atau hak pokok yang dimiliki manusia sejak lahir sebagai anugerah Tuhan Yang Maha Esa. Hak asasi manusia merupakan anugerah Tuhan Yang Maha Esa sejak lahir, maka tidak seorang pun dapat mengambilnya atau melanggarnya. Kita harus menghargai anugerah ini dengan tidak membedakan manusia berdasarkan latar belakang ras, etnik, agama, warna kulit, jenis kelamin, pekerjaan, budaya, dan lain-lain. Namun perlu diingat bahwa dengan hak asasi manusia bukan berarti dapat berbuat semena-mena, karena manusia juga harus menghormati hak asasi manusia lainnya.
Ada 3 hak asasi manusia yang paling fundamental (pokok), yaitu :
  1. Hak Hidup (life)
  2. Hak Kebebasan (liberty)
  3. Hak Memiliki (property)
Ketiga hak tersebut merupakan hak yang fundamental dalam kehidupan sehari-hari. Adapun macam-macam hak asasi manusia dapat digolongkan sebagai berikut :
  • Hak asasi pribadi, yaitu hak asasi yang berhubungan dengan kehidupan pribadi manusia. Contohnya : hak beragama, hak menentukan jalan hidup, dan hak bicaara.
  • Hak asasi politik, yaitu yang berhubungan dengan kehidupan politik. Contohnya : hak mengeluarkan pendapat, ikut serta dalam pemilu, berorganisasi.
  • Hak asasi ekonomi, yaitu hak yang berhubungan dengan kegiatan perekonomian. Contohnya : hak memiliki barang, menjual barang, mendirikan perusahaan/berdagang, dan lain-lain.
  • Hak asasi budaya, yaitu hak yang berhubungan dengan kehidupan bermasyarakat. Contohnya : hak mendapat pendidikan, hak mendapat pekerjaan, hak mengembangkan seni budaya, dan lain-lain.
  • Hak kesamaan kedudukan dalam hukum dah pemerintahan, yaitu hak yang berkaiatan dengan kehidupan hukum dan pemerintahan. Contohnya : hak mendapat perlindungan hukum, hak membela agama, hak menjadi pejabat pemerintah, hak untuk diperlakukan secara adil, dan lain-lain.
  • Hak untuk diperlakukan sama dalam tata cara pengadilan. Contohnya : dalam penyelidikan, dalam penahanan, dalam penyitaan, dan lain-lain.
Berbagai Instrumen HAM di Indonesia :
  1. Pembukaan UUD 1945
    Hak asasi manusia tercantum dalam pembukaan UUD 1945 :
·         Alinea I : “Bahwa sesungguhnya kemerdekaan itu ialah haak segala bangsa dan oleh sebab itu maka penjajahan diatas dunia harus dihapuskan, karena tidak sesuai dengan perikemanusiaan dan perikeadilan”.
·         Alinea IV : “… Pemerintah Negara Republik Indonesia yang melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia, dan untuk memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa dan ikut melaksanakan ketertiban dunia, yang berdasarkan kemerdekaan perdamaian abadi dan keadilan sosial……”
Batang Tubuh UUD 1945
Secara garis besar hak-hak asasi manusia tercantum dalam pasal 27 sampai 34 dapat dikelompokkan menjadi :
    1. Hak dalam bidang politik (pasal 27 (1) dan 28),
    2. Hak dalam bidang ekonomi (pasal 27 (2), 33, 34),
    3. Hak dalam bidang sosial budaya (pasal 29, 31, 32),
    4. Hak dalam bidang hankam (pasal 27 (3) dan 30).

Berdasarkan amandemen UUD 1945, hak asasi manusia tercantum dalam Bab X A Pasal 28 A sampai dengan 28 J, sebagaimana tercantum berikut ini :
Hak Asasi Manusia
  • Pasal 28 A
    Setiap orang berhak untuk hidup serta berhak mempertahankan hidup dan kehidupannya.
  • Pasal 28 B
    1) Setiap orang berhak membentuk keluarga dan melanjutkan keturunan melalui perkawinan yang sah.
    2) Setiap anak berhak atas kelangsungan hidup, tumbuh dan berkembang serta berhak atas perlindungan dan kekerasan dan diskriminasi.
  • Pasal 28 C
    1) Setiap orang berhak mengembangkan diri melalui pemenuhan kebutuhan dasarnya, berhak mendapat pendidikan dan memperoleh manfaat dari ilmu pengetahuan dan teknologi, seni dan budaya, demi meningkatkan kualitas hidupnya dan demi kesejahteraan umat manusia.
    2) Setiap orang berhak untuk memajukan dirinya dalam memperjuangkan haknya secara kolektif untuk membangun masyarakat, bangsa dan negaranya.
  • Pasal 28 D
    1) Setiap orang berhak atas pengakuan, jaminan, perlindungan dan kepastian hukum yang adil serta perlakuan yang sama dihadapan hukum.
    2) Setiap orang berhak untuk bekerja serta mendapat imbalan dan perlakuan yang adil dan layak dalam hubungan kerja.
    3) Setiap warga negara berhak memperoleh kesempatan yang sama dalam pemerintahan.
    4) Setiap orang berhak atas status kewarganegaraan.
  • Pasal 28 E
    1) Setiap orang bebas memeluk agama dan beribadat menurut agamanya, memilih pendidikan dan pengajaran. memilih pekerjaan, memilih kewarganegaraan, memilih tempat tinggal di wilayah negara dan meninggakannya, serta berhak kembali.
    2) Setiap orang berhak atas kebebasan meyakini kepercayaan, menyatakan pikiran dan sikap, sesuai dengan hati nuraninya.
    3) Setiap orang berhak atas kebebasan berserikat, berkumpul dan mengeluarkan pendapat.
  • Pasal 28 F
    Setiap orang berhak untuk berkomunikasi dan memperoleh informasi untuk mengembangkan pribadi dan lingkungan sosialnya, serta berhak untuk mencari, memperoleh, memiliki, menyimpan, mengolah dan menyampaikan informasi dengan menggunakan segala jenis saluran yang tersedia.
  • Pasal 28 G
    1) Setiap orang berhak atas perlindungan diri pribadi, keluarga, kehormatan, martabat, dan harta benda yang di bawah kekuasaannya, serta berhak atas rasa aman dan perlindungan dan ancaman kelakutan untuk berbuat sesuatu yang merupakan hak asasi.
    2) Setiap orang berhak untuk bebas dari penyiksaan alau perlakuan yang rnerendahkan derajat martabat manusia dan berhak memperoleh suara politik dari negara lain.
  • Pasal 28 H
    1) Setiap orang berhak hidup sejahtera lahir dan batin, bertempat tinggal dan mendapalkan lingkungan hid up yang baik dan sehal serfa berhak memperoleh pefayanan kesehatan
    2) Setiap orang berhak mendapatkan kemudahan dan perlakuan khusus untuk memperoleh kesempatan dan manfaat yang sama guna mencapai persamaan dan keadilan.
    3) Setiap orang berhak atas jaminan sosial yang memungkinkan pengembangan dirinya secara utuh sebagai manusia yang bermanfaat.
    4) Setiap orang berhak mempunyai hak milik pribadi dan hak milik tersebut tidak boleh diambil alih secara sewenang-wenang oleh siapapun.
  • Pasal 28 I
    1) Hak untuk hidup, hak untuk tidak disiksa, hak kemerdekaan pikiran dan hati nurani, hak beragama, hak untuk tidak diperbudak, hak untuk diakui sebagai pribadi di hadapan hukum dan hak untuk tidak dituntut atas dasar hukum yang berlaku surut adalah hak asasi manusia yang tidak dapat dikurangi dalam keadaan apapun.
                                                                                                2) Setiap orang berhak bebas dari perlakuan yang bersifat diskriminatif atas dasar apapun dan berhak mendapatkan perlindungan terhadap perlakuan yang bersifat diskriminatif
    3) Identitas budaya dan hak masyarakat tradisional dihormati selaras dengan perkembangan zaman dan peradaban.
    4) Perlindungan, pemajuan, penegakan, dan pemenuhan hak asasi manusia adalah tanggung jawab negara, Terutama pemerintah.
    5) Untuk menegakkan dan melindungi hak asasi manusia sesuai dengan prinsip negara hukum yang demokratis, maka pelaksanaan hak asasi manusia dijamin, diatur dan dituangkan dalam peraturan perundang-undangan.
  • Pasal 28 J
    1) Setiap orang wajib menghormati hak asasi manusia orang lain dalam tertib kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara                                                                                           2) Dalam menjalankan hak dan kebebasannya, setiap orang wajib tunduk kepada pembatasan yang ditetapkan dengan undang-undang dengan maksud semata-mata untuk menjamin pengakuan serta penghormatan atas hak dan kebebasan orang lain dan untuk memenuhi tuntutan yang adil sesuai dengan partimbangan moral, nilai-nilai agama, keamanan dan ketertiban umum dalam suatu masyarakat demokratis.

ELITE DAN MASSA


PENGERTIAN ELITE
Menurut kamus melayu DBP, elitisme ialah kebanggaan diri menjadi seseorang daripada anggota kumpulan elit : menjadikan mereka pekerja yang tidak baik. Kata elite kalau dimasukkan ke dalam kehidupan sosial bisa diartikan sebagai kelompok yang status dan derajatnya tinggi dalam masyarakat. Namun, tidak hanya pada kehidupan sosial saja. Pasalnya, elite juga sudah merambat ke berbagai segmen lain, mulai dari ekonomi, budaya, pendidikan, seni, olahraga, dan politik. Dari kata elit itu sendirilah muncul sebuah perbedaan yang cukup mendasar dari beberapa kelompok. Sebab, elit selalu ditafsirkan dan dirumuskan sebagai kelompok tertinggi daripada kelompok-kelompok lainnya.
Jadi, secara umum Elite adalah keyakinan atau sikap individu atau kelompok terhadap kualitas intrinsik yang nilainya berbeda. Mulai dari kecerdasan, kekayaan, pelatihan atau pengalaman khusus. Biasanya elite merupakan orang-orang yang berpengaruh dalam kehidupan bermasyarakat.

FUNGSI ELITE DALAM STRATEGI

Pembedaan elite dalam memegang strategi secara garis besar adalah sebagai berikut : • Elite politik (elite yang berkuasa dalam mencapai tujuan). • Elite ekonomi, militer, diplomatik dan cendekiawan (mereka yang berkuasa atau mempunyai pengaruh dalam bidang itu). • Elite agama, filsuf, pendidik, dan pemuka masyarakat. • Elite yang dapat memberikan kebutuhan psikologis, seperti : artis, penulis, tokoh film, olahragawan dan tokoh hiburan dan sebagainya. Elite dari segala elite dapatlah menjalankan fungsinya fungsinya dengan mengajak para elite pemegang strategi di tiap bidangnya untuk bekerja sebaik-baiknya. Kecuali itu dimanapun juga para elite pemegang strategi tersebut memiliki prinsip yang sama dalam menjalankan fungsi pokok maupun fungsinya yang lain, seperti memberikan contoh tingkah laku yang baik kepada masyarakatnya, mengkoordinir serta menciptakan yang harmonis dalam berbagai kegiatan, fungsi pertahanan dan keamanan, meredakan konflik sosial maupun fisik dan dapat melindungi masyarakatnya terhadap bahaya dari luar.

PENGERTIAN MASSA
Pengertian massa dalam sosiologi adalah sejumlah orang yang berjumlah banyak di tempat umum dan tidak memiliki sifat individualistis. Massa berbeda dengan kerumunan karena jumlah massa lebih besar dan tidak bisa berjalan sendiri. Massa harus memiliki dalang dibaliknya yang mengatakan dan menggerakan massa di daerau tersebut. Dengan tidak adanya dalang, maka massa menjadi gerombolan orang saja.

CIRI-CIRI MASSA
Massa adalah sekumpulan orang yang berbeda dengan kelompok sosial tidak teratur lainnya. Kelompok sosial ini dibentuk secara terencana dan mempunyai keinginan yang sama di setiap anggotanya. Meskipun begitu, kehadirannya yang sementara tetap menjadi ciri khas dari massa. Gustave Le Bon dalam Gerungan (1900) menyatakan bahwa massa merupakan suatu kumpulan orang banyak yang berkumpul dan melakukan suatu hubungan untuk sementara waktu, dimana hubungan tersebut dilakukan karena mempunyai hobi dan kepentingan yang sifatnya sementara.
Mennicke (1948) membagi massa menjadi dua, yaitu massa abstrak dan massa konkret. Massa abstrak merupakan sekumpulan orang yang berkumpul karena mempunyai sejumlah persamaan, entah itu persamaan minat, kepentigan, atau pun tujuan. Massa abstrak ini tidak mempunyai struktur yang jelas dan juga tidak terorganisir dengan baik. Massa abstrak ini bisa tiba-tiba menghilang tanpa bekas. Sementara itu, massa konkret merupakan yang terbentuk karena adanya persamaan batin antar anggotanya, mempunyai persamaan yang dianut, serta adanya struktur yang jelas. Bentuk massa ini berbeda dari ciri-ciri massa pada umumnya. Massa konkret sewaktu-waktu bisa menjadi massa abstrak, begitu pun juga sebaliknya.
Sementara itu, Park dan Burgess (dalam Lindsey, 1959) membagi massa menjadi massa aktif dan massa pasif. Massa aktif adalah kumpulan massa yang bertindak aktif di lingkungan masyarakat. Tawuran, demonstran, dan sebagainya merupakan contoh tindakan dalam massa jenis ini. Massa aktif akan terbentuk bila faktor perasaan tidak puas dan tekanan yang dirasakan pada jiwa manusia mulai dialami oleh anggota kelompok massa. Kelompok pasif adalah kelompok yang belum melakukan tindakan atau hanya menjadi penonton perbuatan massa aktif.
Massa sendiri mempunyai sejumlah sifat, yaitu:
1.   Impulsif, memberikan respon secara cepat atau spontan terhadap stimulus yang dikenakan kepada mereka.
2.   Mudah tersinggung, gerak gerik massa sering kali tersulut oleh ucapan atau perbuatan yang menyinggung perasaannya. Perasaan mudah tersinggung itu membuat massa melakukan suatu tindakan yang terkadang sedikit irasional.
3.   Sugestibel, mudah tersugesti oleh stimulus apapun, khususnya ucapan.
4.   Irasional, muara dari tiga sifat di atas adalah irasionalitas anggota massa yang tercermin dari tindakan yang dilakukannya.
5.   Adanya social facilitation (F. Allport), adanya rangsangan berupa tindakan dari seseorang, entah dari sesama anggota massa maupun di luar anggota massa.





DAFTAR PUSTAKA

Tidak ada komentar:

Posting Komentar