Jumat, 18 Januari 2019


WARGANEGARA DAN NEGARA



Hukum, Negara dan Pemerintahan

PENGERTIAN HUKUM

Menurut Dr. O. NOTOHAMIDJOJO, SH
         Hukum adalah kompleks peraturan yang tertulis dan tidak tertulis, yang biasanya bersifat memaksa terhadap kelakuan manusia di dalam masyarakat, yang berlaku dalam berjenis lingkungan hidup dan masyarakat negara (serta antar negara) dengan tujuan mewujudkan keadilan, tata serta damai.
Menurut H.M.N. PURWOSUTJIPTO, SH
        Hukum adalah keseluruhan Norma, yang oleh penguasa negara atau penguasa masyarakat yang berwenang menetapkan hukum, dinyatakan atau dianggap sebagai peraturan yang mengikat bagi sebagian atau seluruh anggota masyarakat, dengan tujuan untuk mengadakan suatu tata yang dikehendaki oleh penguasa tersebut


SIFAT DAN CIRI CIRI HUKUM


Sifat Hukum
·         Hukum Bersifat Mengatur
Hukum menjadikan semua peraturan baik peraturan berupa larangan ataupun perintah yang akan mengatur semua perbuatan manusia dalam kehidupan di masyarakat supaya tercipta ketertiban dan keamanan.
·         Hukum Bersifat Memaksa
Hukum mempunyai kemampuan dan kewenangan memaksa warga masyarakat agar patuh terhadap setiap aturan. Nantinya ada sanksi tegas bagi siapa saja yang melakukan pelanggan hukum.
·         Hukum Bersifat Melindungi
Hukum dibuat agar dapat menjadi pelindung hak setiap orang dan menjaga keseimbangan antara berbagai kepentingan yang ada dalam kehidupan bangsa dan negara.
Ciri-ciri hukum
  • Peraturan tentang perbuatan manusia dalam masyarakat
  • Peraturan dimonitor oleh badan berwenang
  • Peraturan yang sifatnya memaksa
  • Sanksi tegas kepada pelanggar
  • Berisi perintah atau larangan kepada sesuatu
  • Perintah dan larangan harus dipatuhi oleh setiap orang.

SUMBER-SUMBER HUKUM
Sumber hukum dala arti material
  • Stuktural ekonomi dan kebutuhan-kebutuhan masyarakat antara lain: kekayaan alam, susunan geologi, perkembangan-perkembangan perusahaan dan pembagian kerja.
  • Kebiasaan yang telah membaku dalam masyarakat yang telah berkembang dan pada tingkat tertentu ditaati sebagai aturan tinglkah laku yang tetap.
  • Hukum yang berlaku
  • Tata hukum negara-negara lain
  • Keyakinan tentang agama dan kesusilaan
  • Kesadaran hukum
Sumber hukum dalam arti formal
  1. Sumber hukum dalam arti formal yang tertulis
  • Undang-undang :
a)      UU dalam arti material: keputusan penguasa yang dilihat dari segi  isinya mempunyai kekuatan mengikat umum mis. UU Teroisme, UU Pailit.
b)      UU dalam arti formal : keputusan penguasa yang diberi nama UU disebabkan bentuk yang menjadikannya UU, mis UU APBN
  1. Sumber hukum dalam arti formal yang tidak tertulis
            Prof. Soepomo dalam catatan mengenai pasal 32 UUD 1950 berpendapat bahwa   “ Hukum adat adalah synonim dengan hukum tidak tertulis dan hukum tidak tertulis berarti hukum yang tidak dibentuk oleh sebuah badan legislatif yaitu hukum yang hidup sebagai konvensi di badan –badan hukum negara (DPR, DPRD, dsb), hukum yang timbul karena putusan-putusan hakim dan hukum kebiasaan yang hidup dalam masyarakat.”

PEMBAGIAN HUKUM
  1. Menurut sumbernya :
·      Hukum undang-undang, yaitu hukum yang tercantum dalam peraturan perundangan.
·      Hukum adat, yaitu hukum yang terletak dalam peraturan-peraturan kebiasaan yang ada pada masyarakat.
·      Hukum traktat, yaitu hukum yang ditetapkan oleh suatu negara sebagai keputusan atau kesepakatan dalam perjanjian antar Negara.
·      Hukum jurisprudensi, yaitu hukum yang terbentuk berdasarkan keputusan hakim sebelumnya yang dijadikan pedoman untuk menyelesaikan perkara yang sama.
·      Hukum doktrin, yaitu hukum yang terbentuk dari pendapat seseorang atau beberapa orang sarjana atau ahli hukum yang terkenal dalam ilmu pengetahuan hukum.
  1. Menurut bentuknya :
·      Hukum tertulis, yaitu hukum yang dicantumkan pada berbagai perundangan dengan bentuk berupa tulisan yang telah sah dan disetujui
·      Hukum tidak tertulis (hukum kebiasaan), yaitu hukum yang masih hidup dalam keyakinan dan kebiasaan masyarakat, tapi tidak tertulis, namun berlakunya ditaati seperti suatu peraturan perundangan.
  1. Menurut tempat berlakunya :
·      Hukum nasional, yaitu hukum yang berlaku dalam lingkup satu Negara saja.
·      Hukum internasional, yaitu yang mengatur hubungan hubungan hukum dalam dunia internasional atau hubungan antar negara.
  1.    Menurut waktu berlakunya :
·      Ius constitutum (hukum positif), yaitu hukum yang berlaku saat ini bagi suatu masyarakat tertentu dalam suatu daerah tertentu.
·       Ius constituendum, yaitu hukum yang diharapkan akan berlaku pada masa yang akan datang.
·      Hukum antarwaktu, yaitu hukum yang berlaku dimana-mana dalam segala waktu dan untuk semua bangsa di dunia.
  1.    Menurut cara mempertahankannya :
·      Hukum material, yaitu hukum yang memuat peraturan yang mengatur kepentingan dan hubungan yang berwujud pada suatu perintah-perintah dan larangan.
·      Hukum formal, yaitu hukum yang memuat peraturan yang mengatur tentang bagaimana cara menjalankan hukum material
  1.     Menurut sifatnya :
·   Hukum yang memaksa, yaitu hukum yang dalam keadaan bagaimanapun mempunyai paksaan mutlak dan harus dilaksanakan.
·   Hukum yang mengatur, yaitu hukum yang dapat dikesampingkan apabila pihak-pihak yang bersangkutan telah membuat peraturan masing-masing.
  1.   Menurut wujudnya :
·   Hukum obyektif, yaitu hukum dalam suatu Negara yang berlaku secara umum
·   Hukum subyektif, yaitu hukum yang timbul dari hukum obyektif dan berlaku pada orang tertentu atau lebih. Disebut juga sebagai hak.
  1.    Menurut isinya :
·   Hukum privat, yaitu hukum yang mengatur hubungan antara orang yang satu dengan yang lain dengan menitik beratkan pada kepentingan individu masing-masing.
·   Hukum publik, yaitu hukum yang mengatur hubungan antara Negara dengan alat kelengkapannya atau hubungan antara Negara dengan warganegara.


PENGERTIAN NEGARA
Agar lebih memahami apa arti negara, maka kita dapat merujuk pada pendapat para ahli berikut ini:
  1. Max Weber
Menurut Max Weber, pengertian negara adalah suatu masyarakat yang memonopoli penggunaan kekuatan fisik yang sah pada suatu wilayah tertentu.
  1. John Locke
Menurut John Locke, pengertin negara adalah suatu badan atau organisasi yang dihasilkan dari perjanjian masyarakat.
  1.  Roger F. Soleau
Menurut Roger F. Soleau, pengertian negara adalah suatu sarana atau wewenang yang mengatur dan mengendalikan berbagai masalah yang sifatnya umum dalam kehidupan masyarakat.
  1. Miriam Budiardjo
Menurut Miriam Budiardjo, pengertian negara adalah suatu wilayah yang penduduknya dipimpin oleh pejabat-pejabat dan melalui kekuasaan yang sah telah berhasil mengatur rakyatnya untuk patuh terhadap peraturan undang-undang.
  1.  Prof. Soenarko
Menurut Prof. Soenarko, pengertian negara adalah suatu organisasi tertinggi dari masyarakat yang mempunyai wilayah tertentu, tempat kekuasaan negara yang kedaulatannya berlaku sepenuhnya.
  1.  Roger H. Soltou
Menurut Roger H. Soltou, negara adalah suatu alat yang berwenang mengatur sekaligus mengendalikan segala persoalan bersama atas nama masyarakat



TUGAS UTAMA NEGARA
  1. Tugas Essensial adalah mempertahankan Negara sebagai organisasi politik yang berdaulat, meliputi:
·         Tugas internal: memelihara ketertiban, keamanan, ketenteraman, dan perdamaian dalam Negara serta melindungi hak setiap orang.
·         Tugas eksternal: mempertahankan kedaulatan Negara.
  1. Tugas Fakultatif adalah menyelenggarakan dan memperbesar kesejahteraan umum.


SIFAT-SIFAT NEGARA
Menurut Miriam Budiarjo, masing-masing negara memiliki sifat-sifat antara lain: memaksa, monopoli, dan mencakup semua.
  1. Memaksa
    Negara memiliki sifat memaksa yang berarti negara memiliki kekuasaan secara sah untuk memaksa kekerasan fisik. Hal ini bertujuan agar masyarakat menaati undang-undang, mencegah kekacauan (anarki) dalam masyarakat, dan agar masyarakat tertib. Adapun alat pemaksanya di antaranya adalah polisi dan tentara. Misalnya, ada peraturan yang mewajibkan tiap-tiap negara wajib membayar pajak. Orang yang melanggar ketentuan ini dapat dikenai sanksi berupa denda, penyitaan harta, atau bahkan dipenjara.
  2. Monopoli
    Negara berhak melakukan monopoli untuk melakukan sesuatu sesuai dengan tujuan yang hendak dicapai masyarakat secara bersama. Misalnya, memungut pajak, menghukum warga negara yang melanggar peraturan, dan sebagainya.
  3. Mencakup semua
    Mencakup semua berarti tiap-tiap peraturan perundang-undangan yang berlaku dalam suatu negara ditujukan untuk seluruh warga tanpa kecuali.

BENTUK NEGARA
  1. Negara Kesatuan
Negara yang menganut bentuk Negara kesatuan salah satunya adalah Negara kita tercinta Indonesia, maka dari itu Indonesia juga sering disebut dengan Negara Kesatuan Republik Indonesia atau NKRI.
Negara kesatuan adalah Negara yang pemerintahan tertingginya dilakukan oleh pemerintah pusat yang memberlakukan aturan berdasarkan undang-undang yang berlaku. Pemerintah pusat juga diberi hak untuk dapat melimpahkan kekuasaannya kepada daerah-daerah yang tingkatannya lebih kecil di dalamnya seperti provinsi dan kabupaten.
Pemerintah bisa memberikan hak otonomi daerah kepada daerah di bawahnya untuk dapat menjalankan aturannya sendiri namun tentunya tetap berdasarkan aturan dan keputusan dari pusat.
2. Negara Federasi
Bentuk Negara federasi ini sangat cocok digunakan oleh Negara yang memiliki kawasan yang sangat luas sehingga untuk dapat melaksanakan semua pemerintahannya secara menyeluruh dengan baik maka dibutuhkan adanya pembagian pusat dari pemerintah pusat kepada unsur-unsur daerah dibawahnya seperti Negara bagian, wilayah, republic, provinsi dan lainnya.
Kedaulatan Negara tersebut tetap dimiliki oleh pemerintah federal yang berada di pusat namun Negara-negara bagian lain di dalamnya juga memiliki kekuasaan yang besar untuk mengatur rakyatnya sendiri.
Hal ini tentunya merupakan kekuasaan yang lebih besar daripada daerah-daerah yang ada di Negara kesatuan. Akibatnay Negara federasi lebih mudah dalam mengatur pemerintahannya karena kekuasaan dan kewajiban langsung dibagikan kepada Negara bagian di dalamnya.
Negara federasi ini dikenal dengan nama bentuk Negara Serikat. Salah satu contoh bentuk Negara federasi adalah Amerika Serikat.

UNSUR UNSUR NEGARA

4 unsur-unsur pembentuk suatu negara yaitu:
  1. Wilayah (Daerah Kekuasaan)
  2. Rakyat atau Penduduk
  3. Pemerintah yang berdaulat
  4. Pengakuan dari Negara Lain (Unsur deklaratif)


  1. Wilayah (Daerah Kekuasaan)
Wilayah merupakan daerah yang menjadi kekuasaan Negara sekaligus menjadi tempat tinggal bagi rakyat. Wilayah Negara mencakup wilayah darat, laut, dan udara.
  1. Rakyat atau Penduduk
Rakyat adalah semua orang yang secara nyata berada (tinggal) dalam wilayah suatu Negara yang tunduk dan patuh terhadap peraturan di Negara tersebut. Penduduk adalah orang yang berdomisili secara tetap dalam wilayah suatu Negara dalam jangka waktu yang lama. Penduduk terdiri dari WNI dan WNA.
  1. Pemerintah yang berdaulat
Yaitu suatu pemerintah yang mempunyai kekuasaan tertinggi untuk mengamankan, mempertahankan, mengatur, dan melancarkan tata cara penyelenggaraan pemerintahan Negara secara penuh.
  1. Unsur Deklaratif
Diluar unsur mutlak diatas masih terdapat unsur deklaratif, dimana unsur ini penting bagi suatu negara walaupun bukan merupakan unsur mutlak.


TUJUAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA
Dari Pembukaan UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945 alinea keempat, dinyatakan tujuan Negara Kesatuan Republik Indonesia adalah untuk:
1.      melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia;
2.      memajukan kesejahteraan umum;
3.      mencerdaskan kehidupan bangsa; serta
4.      ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi, dan keadilan sosial.
Melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia bukan hanya tugas negara. Kita sebagai warga negara dapat mewujudkannya dengan cara membela negara dalam berbagai bentuk. Memajukan kesejahteraan umum dan mencerdaskan kehidupan bangsa merupakan tugas semua komponen bangsa. Masyarakat yang sejahtera dan cerdas merupakan dambaan semua. Apabila masyarakat sejahtera, kehidupan di segala bidang akan lebih baik. Bangsa Indonesia tentu akan lebih maju apabila masyarakatnya cerdas.
Tujuan keempat negara adalah ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi, dan keadilan sosial. Tujuan negara tersebut merupakan landasan bagi bangsa Indonesia untuk melaksanakan kerja sama dengan negara lain yang dilandasi oleh nilai-nilai perdamaian dan keadilan sosial.

PENGERTIAN PEMERINTAH
Pengertian pemerintah adalah sekelompok orang atau organisasi yang diberikan kekuasaan untuk memerintah serta memiliki kewenangan dalam membuat dan menerapkan hukum/ undang-undang di wilayah tertentu.
Dalam hal ini pemerintah adalah suatu lembaga atau badan publik yang memiliki tugas untuk mewujudkan tujuan negara dimana lembaga tersebut diberikan kewenangan untuk melaksanakan kepemimpinan dan koordinasi pemerintahan serta pembangunan masyarakat dari berbagai lembaga dimana mereke ditempatkan.
PERBEDAAN PEMERINTAH DAN PEMERINTAHAN
Sesuai dengan definisi perbedaan Pemerintah dan Pemerintahan yang telah disebutkan di atas, artinya pemerintah merupakan lembaga atau organisasi atau sekelompok orang yang mempunyai fungsi tertentu. Dua fungsi pemerintah tersebut, yaitu :
·                  Fungsi Primer
Fungsi primer adalah fungsi yang harus dijalankan pemerintah dalam hubungan dengan masyarakatnya secara terus menerus tanpa terpengaruh oleh kondisi apapun. Maksudnya, dalam kondisi negara stabil atau tidak stabil, pemerintah tetap harus menjalankan fungsinya untuk mencapai tujuan negara. Fungsi ini terbagi menjadi dua, yaitu fungsi pengaturan dan fungsi pelayanan sebagai berikut:
1. Fungsi pengaturan
Fungsi ini mempunyai arti bahwa pemerintah yang mengatur segala kebijakan di segala sektor; ideologi, politik, ekonomi, sosial budaya, pertahanan dan keamanan, hukum, dan agama. Dengan tetap berpedoman pada konstitusi membuat peraturan-peraturan dan undang-undang yang terkait dengan pelaksanaan lembaga-lembaga di bawahnya. Fungsi ini bertujuan agar kondisi negara tetap stabil dan tujuan negara dapat tercapai. Apabila terjadi ketidakstabilan atau kejadian yang luar biasa, maka pemerintah pula yang menjalankan fungsinya agar kestabilan dapat kembali.
Contoh fungsi pengaturan pemerintah antara lain dalam bidang ekonomi. Karena makanan pokok rakyat Indonesia adalah beras yang berasal dari padi, maka pemerintah mengatur agar tercapainya hasil panen padi yang baik dan mencukupi. Pemerintah juga bertugas menjaga agar petani mendapatkan harga yang layak mereka dapat dan menjamin ketersediaannya di pasaran dengan harga tertentu. Apabila panen padi gagal, maka pemerintah pula yang mengatur pengeluaran stok beras yang ada dan mengatur seandainya diperlukan impor beras. Pengaturan hal tersebut di Indonesia diatur oleh BULOG (Badan Urusan Logistik). (baca juga: Pengertian Daerah Otonom)
2. Fungsi pelayanan
Fungsi pelayanan, merupakan fungsi pemerintah yang paling umum dijalankan seluruh pemerintah di dunia. Sebutan yang populer adalah pemerintah adalah pelayan rakyat. Jadi, fungsi yang benar dari pemerintah adalah melayani, bukan sebaliknya. Contoh fungsi pelayanan antara lain dalam bidang ekonomi, perpajakan. Pemerintah mengatur bahwa biaya pembangunan nasional diperoleh salah satunya dari sektor pajak. Maka, pemerintah memberikan pelayanan agar masyarakat mudah menyetorkan pajaknya. Contoh lain, dalam hal perlindungan. Lembaga yang memberikan perlindungan dalam masyarakat Indonesia adalah polisi. Maka polisi memberikan perlindungan keamanan pada masyarakat di wilayahnya. (baca juga: Fungsi Lembaga Swadaya Masyarakat)
  • Fungsi Sekunder
Fungsi sekunder merupakan fungsi yang dijalankan berbanding terbalik dalam bentuk kondisi dan situasi masyarakatnya. Fungsi ini juga tidak perlu dijalankan terus menerus. Maksudnya, semakin tinggi taraf hidup masyarakat dan semakin sejahtera, semakin tinggi bargaining position pemerintah, maka fungsinya dalam masyarakat dengan sendirinya semakin berkurang. Fungsi sekunder dibedakan menjadi dua, yaitu fungsi pembangunan dan fungsi pemberdayaan, sebagai berikut:
1. Fungsi pembangunan
Fungsi pembangunan berarti pemerintah berfungsi melaksanakan pembangunan, menuju tercapainya peningkatan taraf hidup dan kesejahteraan rakyat. Biasanya fungsi ini banyak dilakukan oleh pemerintah negara berkembang. Sementara untuk negara-negara maju, fungsi ini sudah semakin menurun. Misalkan, pada fungsi pembangunan, pemerintah mempunyai banyak kebijakan untuk meningkatkan ekonomi dan berbagai sektor lain. Ketika ekonomi sudah maju, maka kebijakan pemerintah di bidang ini sudah semakin sedikit, masyarakat bisa melanjutkan dan mengembangkannya sendiri. (baca juga: Tugas, Fungsi, dan Wewenang Presiden dan Wakil Presiden)
2. Fungsi pemberdayaan
Fungsi ini dilaksanakan pada pemerintah yang masyarakatnya mempunyai ketidakmampuan untuk maju, masyarakatnya miskin, atau pun masyarakatnya mempunyai budaya yang membuatnya bertahan terus di zona yang membuatnya merasa nyaman karena sudah diwariskan turun temurun. Pemerintah wajib mengajak seluruh masyarakatnya, memberdayakan agar dapat keluar dari segala ketertinggalannya untuk negara yang lebih maju. Pemberdayaan dilakukan untuk peningkatan sumber daya manusia. Dan fungsi ini semakin berkurang, apabila masyarakat sudah semakin maju. Contoh fungsi pemberdayaan pada masyarakat Indonesia adalah pemberdayaan perempuan. bahkan ada menteri pemberdayaan perempuan khusus untuk melakukan fungsi ini. (baca juga: Perbedaan Demokrasi Langsung dan Tidak Langsung )

 PENGERTIAN WARGA NEGARA

pengertian warga negara adalah semua penduduk di suatu negara atau bangsa yang berdasarkan keturunan, tempat kelahiran, dan sebagainya, serta memiliki hak dan kewajiban penuh sebagai seorang warga negara di negara tersebut.


PASAL-PASAL  DALAM UUD 45 TENTANG HAK DAN KEWAJIBAN WARGA NEGARA INDONESIA
 Berikut adalah hak dan kewajiban warga negara berdasarkan UUD 1945.
1. Pembukaan UUD 1945 – Hak warga negara untuk merdeka dan bebas dari penjajahan. Hal ini tercantum jelas dalam pembukaan UUD 1945 karena Indonesia mendukung penghapusan penjajahan di dunia yang tidak berkeperimanusaan dan berperikeadilan.
2. Pasal 6 ayat 1 UUD 1945 – Hak warga negara untuk menjadi presiden dan wakil presiden. Setiap warga negara Indonesia berhak untuk menjadi presiden dan wakil presiden yang pelaksanaanya diatur lebih lanjut dalam undang undang. ( baca : syarat menjadi presiden dan wakil presiden)
3. Pasal 23A UUD 1945 – Kewajiban negara membayar pajak terhadap negara. Negara berhak untuk memungut pajak dan pungutan resmi lainnya kepada warga negara sesuai dengan undang-undang yang berlaku di Indonesia. Tentu saja warga harus membayar pajak ini.
4. Pasal 27 ayat 1 UUD 1945 – Hak warga negara untuk memiliki kedudukan sama dalam hukum. Tidak ada warga negara yang memiliki afiliasi berbeda terhadap hukum yang berlaku. Hukum berlaku bagi semua warga negara tanpa kecuali.
5. Pasal 27 ayat 1 UUD 1945 – Kewajiban warga negara untuk menjunjung tinggi hukum. Di samping mendapatkan kedudukan yang sama, warga negara wajib untuk mematuhi hukum yang berlaku di Indonesia.
6. Pasal 27 ayat 2 UUD 1945 – Hak warga negara untuk mendapatkan penghidupan yang layak. Setiap warga negara berhak untuk hidup secara layak di Indonesia dan mengusahakan suatu usaha untuk mencapai tujuan tersebut.
7. Pasal 27 ayat 2 UUD 1945 – Hak warga negara untuk mendapatkan pekerjaan.Warga negara berhak untuk mendapatkan pekerjaan guna memenuhi kebutuhannya. Secara spesifik, syarat tentang pekerjaan ini diatur dalam undang-undang tenaga kerja.
8. Pasal 27 ayat 3 UUD 1945 – Hak warga negara dalam usaha pembelaan negara. Warga negara Indonesia berhak untuk mencintai dan membela tanah airnya apabila ada gangguan terhadap keutuhan dan kestabilan negara Indonesia.
9. Pasal 27 ayat 3 UUD 1945 – Kewajiban warga negara dalam upaya pembelaan negaraDi lain pihak, maka warga negara wajib membela negara bila terjadi suatu instabilitas dalam penyelenggaraan ini. Dengan ada atau tidaknya gangguan, warga negara wajib mencintai tanah airnya.
10. Pasal 28 UUD 1945 – Hak warga negara untuk berserikat dan berkumpul. Warga negara berhak membentuk organisasi, serikat, partai, lembaga, dan sebagainya untuk berbagai tujuan yang sesuai dengan undang-undang.
11. Pasal 28 UUD 1945 – Hak warga negara untuk mengeluarkan pendapat. Warga negara berhak mengeluarkan pendapat baik lisan maupun tulisan secara langsung maupun perwakilan namun diatur dalam undang-undang.
12. Pasal 28A UUD 1945 – Hak warga negara untuk hidup. Warga negara berhak untuk hidup di Indonesia dan mempertahankan kehidupannya.
13. Pasal 28B ayat 1 UUD 1945 – Hak warga negara untuk menikah. Setiap warga negara berhak untuk membentuk suatu keluarga dan memiliki keturunan.
14. Pasal 28B ayat 2 UUD 1945 – Hak warga negara untuk tumbuh dan berkembang. Anak-anak berhak untuk tumbuh dan berkembang menjadi orang dewasa demi kelangsungan hidupnya.
15. Pasal 28B ayat 2 UUD 1945 – Hak warga negara untuk bebas dari kekerasan. Lebih lanjut, perkembangan anak-anak harus bebas dari kekerasan dan diskriminasi.
16. Pasal 28C ayat 1 UUD 1945 – Hak warga negara untuk mengembangkan diri. Setiap warga negara berhak untuk memenuhi kebutuhan hidupnya demi kesejahteraan dengan cara mengembangkan dirinya.
17. Pasal 28C ayat 1 UUD 1945 – Hak warga negara untuk mendapatkan manfaat dari ilmu pengetahuan. Setiap warga negara yang mendapatkan pengetahuan berhak untuk mendapatkan manfaat dari ilmu, teknologi, seni, dan budaya dari apa yang telah dipelajarinya dan mengaplikasikannya untuk meningkatkan kualitas hidupnya.
18. Pasal 28C ayat 2 UUD 1945 – Hak warga negara untuk memperjuangkan haknya. Hak-hak warga negara dihimpun secara kolektif untuk kemajuan dirinya, masyarakat, bangsa, dan negara.
19. Pasal 28D ayat 1 UUD 1945 – Hak warga negara untuk mendapatkan hukum yang adil. Selain berkedudukan sama di depan hukum, setiap warga negara berhak atas pengakuan, jaminan, perlindungan, dan kepastian hukum yang adil.
20. Pasal 28D ayat 2 UUD 1945 – Hak warga negara untuk mendapatkan imbalan atas pekerjaannya. Warga negara yang bekerja berhak untuk mendapatkan imbalan yang adil dan layak atas apa yang dikerjakannya.
21. Pasal 28D ayat 3 UUD 1945 – Hak warga negara untuk memperoleh kesempatan dalam pemerintahan. Setiap wara negara berhak untuk ikut serta dalam proses pemerintahan yang diatur dalam undang-undang.
22. Pasal 28D ayat 4 UUD 1945 – Hak warga negara atas status kewarganegaraan. Setiap warga negara Indonesia berhak untuk memiliki status warga negara Indonesia.
23. Pasal 28E ayat 1 UUD 1945 – Hak warga negara untuk memilih kewarganegaraan dan tempat tinggal. Namun demikian, setiap warga negara diberi kebebasan untuk memilih kewarganegaraan, tempat tinggal di Indonesia maupun di luar Indonesia. Warga negara berhak untuk meninggalkan Indonesia dan setelahnya kembali ke Indonesia.
24. Pasal 28E ayat 2 UUD 1945 – Hak warga negara untuk meyakini kepercayaannya. Dalam meyakini kepercayaanya, warga negara berhak untuk menyatakan pikiran dan sikap sesuai hati nuraninya.
25. Pasal 28F UUD 1945 – Hak warga negara untuk berkomunikasi. Warga negara berhak untuk berkomunikasi satu sama lain dengan berbagai moda dan bertukar informasi.
26. Pasal 28F UUD 1945 – Hak warga negara atas informasi. Untuk mengebangkan pribadi dan lingkungan sosialnya, warga negara berhak untuk meperoleh, menyimpan, mengolah dan menyampaikan informasi melalui berbagai saluran yang tersedia.
27. Pasal 28G ayat 1 UUD 1945 – Hak warga negara untuk mendapatkan rasa aman atas apa yang dimiliki. Setiap warga negara berhak atas perlindungan diri, pribadi, keluarga, kehormatan, martabat, dan harta benda yang ia kuasai.
28. Pasal 28G ayat 1 UUD 1945 – Hak warga negara untuk mendapatkan perlindungan dari ancaman. Setiap warga negara berhak atas hidup aman dan perlindungan dari berbagai ancaman untuk berbuat atau tidak berbuat sesuatu sesuai dengan hak asasi manusia.
29. Pasal 28G ayat 2 UUD 1945 – Hak warga negara untuk bebas dari penyiksaan. Setiap warga negara tidak berhak untuk disiksa dan direndahkan martabatnya.
30. Pasal 28G ayat 2 UUD 1945 – Hak warga negara untuk mendapatkan suaka politik. Warga negara berhak untuk mendapatkan suaka politik dari negara lain apabila ia merasa tidak aman atas kondisi yang terjadi di Indonesia.
31. Pasal 28H ayat 1 UUD 1945 – Hak warga negara untuk hidup sehat. Kehidupan yang sejahtera lahir dan batin berhak didapatkan oleh setiap warga negara melalui tempat tinggal dan lingkungan hidup yang sehat. Pelayanan kesehatan berhak untuk didapatkan oleh setiap warga negara.
32. Pasal 28H ayat 2 UUD 1945 – Hak warga negara untuk mendapatkan kemudahan demi keadilan. Tidak ada perlakuan yang berbeda terhadap warga negara dalam mencapai persamaan dan keadilan. Setiap warga negara berhak mendapat kemudahan dan akses khusus guna mendapatkan kesempatan dan manfaat dari suatu hal.
33. Pasal 28H ayat 3 UUD 1945 – Hak warga negara untuk mendapatkan jaminan sosial. Jaminan sosial akan didapatkan oleh setiap warga negara guna pengembangan dirinya sebagai manusia yang bermartabat.
34. Pasal 28H ayat 4 UUD 1945 – Hak warga negara atas hak milik pribadi. Setiap warga negara berhak atas hak milik pribadi dan tidak seorang pun dapat mengambilnya secara sewenang-wenang.
35. Pasal 28I ayat 1 UUD 1945 – Hak warga negara untuk menjunjung hak asasinya. Secara detail warga negara berhak untuk hidup, tidak disiksa, merdeka pikiran dan hati nuraninya, beragama, tidak diperbudak, diakui sebagai pribadi di depan hukum, dan tidak dituntut atas dasar hukum yang berlaku.
36. Pasal 28J ayat 1 UUD 1945 – Kewajiban warga negara untuk menghormati hak asasi orang lain. Setiap warga negara wajib menghormati hak asasi manusia orang lain seperti yang telah dijelaskan dalam tertib kehidupan bermasyarakat,berbangsa, dan bernegara.
37. Pasal 28J ayat 2 UUD 1945 – Kewajiban warga negara untuk tunduk pada pembatasan atas hak terhadap kebebasan. Kebebasan setiap warga negara dibatasi oleh undang-undang sehingga pengakuan dan penghormatan atas hak asasi orang lain terjamin.
38. Pasal 28J ayat 2 UUD 1945 – Kewajiban untuk menjunjung tinggi moral, nilai agama, keamanan, dan ketertiban umum. Setiap warga negara wajib menghormati watu sama lain sesuai dengan pertimbangan moral, nilai-nilai agama, keamanan, dan ketertiban umum dalam suatu masyarakat yang demokratis.
39. Pasal 29 ayat 2 UUD 1945 – Hak warga negara untuk memeluk suatu agama dan keyakinan. Negara Indonesia adalah negara yang berdasar pada Ketuhanan yang Maha Esa sehingga setiap warga negara berhak untuk memeluk agama masing-masing dan beribadat sesuai agama dan kepercayaan yang dianutnya.
40. Pasal 30 ayat 1 UUD 1945 – Hak warga negara untuk ikut serta dalam usaha pertahanan dan keamanan negara. Setiap warga negara berhak untuk ikut dalam usaha sistem pertahanan dan keamanan rakyat semesta oleh TNI, POLRI, dan masyarakat sebagai pendukung. (baca : tugas dan fungsi TNI Polri)
41. Pasal 30 ayat 1 UUD 1945 – Kewajiban warga negara dalam membela pertahanan dan keamanan negara. Setiap warga negara wajib menjaga pertahanan dan keamanan negara baik melalui suatu sistem pertahanan maupun sebagai pendukung.
42. Pasal 31 ayat 1 UUD 1945 – Hak warga negara untuk mendapatkan pendidikan. Tanpa kecuali, setiap warga negara berhak atas pendidikan dan pengembangan ilmu dalam rangka mencerdaskan kehidupan bangsa.
43. Pasal 31 ayat 2 UUD 1945 – Kewajiban warga negara dalam mengikuti pendidikan dasar. Setiap warga negara wajib mengikuti pendidikan dasar yang sepenuhnya dibiayai oleh negara.
44. Pasal 33 ayat 3 UUD 1945 – Hak warga negara untuk mendapatkan kemakmuran dari sumber daya alam. Sumber daya alam yang penting dan terdapat di tanah Indonesia dikuasai oleh negara. Negara wajib menggunakan sumber daya alam itu sebesar-besarnya untuk kepentingan rakyat.
45. Pasal 34 ayat 1 UUD 1945 – Hak warga negara yang termasuk fakir miskin dan anak terlantar untuk dipelihara oleh negara. Masyarakat yang lemah dan tidak mampu akan dijamin oleh negara melalui suatu sistem jaminan sosial.
46. Pasal 34 ayat 3 UUD 1945 – Hak warga negara untuk mendapatkan fasilitas publik yang layak. Negara bertanggung jawab untuk menyediakan fasilitas pelayanan kesehatan dan fasilitas publik lainnya yang layak dan dapat digunakan untuk kepentingan seluruh warga negara

DAFTAR PUSTAKA

Tidak ada komentar:

Posting Komentar