WARGANEGARA DAN NEGARA
Hukum, Negara
dan Pemerintahan
PENGERTIAN HUKUM
Menurut Dr. O. NOTOHAMIDJOJO, SH
Hukum adalah kompleks peraturan yang tertulis dan tidak tertulis, yang
biasanya bersifat memaksa terhadap kelakuan manusia di dalam masyarakat, yang
berlaku dalam berjenis lingkungan hidup dan masyarakat negara (serta antar
negara) dengan tujuan mewujudkan keadilan, tata serta damai.
Menurut H.M.N. PURWOSUTJIPTO, SH
Hukum adalah keseluruhan Norma, yang oleh penguasa negara atau penguasa
masyarakat yang berwenang menetapkan hukum, dinyatakan atau dianggap sebagai
peraturan yang mengikat bagi sebagian atau seluruh anggota masyarakat, dengan
tujuan untuk mengadakan suatu tata yang dikehendaki oleh penguasa tersebut
SIFAT DAN CIRI CIRI HUKUM
Sifat Hukum
·
Hukum Bersifat
Mengatur
Hukum menjadikan semua peraturan baik peraturan berupa larangan ataupun perintah yang akan mengatur semua perbuatan manusia dalam kehidupan di masyarakat supaya tercipta ketertiban dan keamanan.
Hukum menjadikan semua peraturan baik peraturan berupa larangan ataupun perintah yang akan mengatur semua perbuatan manusia dalam kehidupan di masyarakat supaya tercipta ketertiban dan keamanan.
·
Hukum Bersifat
Memaksa
Hukum mempunyai kemampuan dan kewenangan memaksa warga masyarakat agar patuh terhadap setiap aturan. Nantinya ada sanksi tegas bagi siapa saja yang melakukan pelanggan hukum.
Hukum mempunyai kemampuan dan kewenangan memaksa warga masyarakat agar patuh terhadap setiap aturan. Nantinya ada sanksi tegas bagi siapa saja yang melakukan pelanggan hukum.
·
Hukum Bersifat
Melindungi
Hukum dibuat agar dapat menjadi pelindung hak setiap orang dan menjaga keseimbangan antara berbagai kepentingan yang ada dalam kehidupan bangsa dan negara.
Hukum dibuat agar dapat menjadi pelindung hak setiap orang dan menjaga keseimbangan antara berbagai kepentingan yang ada dalam kehidupan bangsa dan negara.
Ciri-ciri hukum
- Peraturan tentang perbuatan manusia dalam
masyarakat
- Peraturan dimonitor oleh badan berwenang
- Peraturan yang sifatnya memaksa
- Sanksi tegas kepada pelanggar
- Berisi perintah atau larangan kepada sesuatu
- Perintah dan larangan harus dipatuhi oleh setiap orang.
SUMBER-SUMBER HUKUM
Sumber hukum dala arti material
- Stuktural ekonomi dan
kebutuhan-kebutuhan masyarakat antara lain: kekayaan alam, susunan
geologi, perkembangan-perkembangan perusahaan dan pembagian kerja.
- Kebiasaan yang telah
membaku dalam masyarakat yang telah berkembang dan pada tingkat tertentu
ditaati sebagai aturan tinglkah laku yang tetap.
- Hukum yang berlaku
- Tata hukum negara-negara
lain
- Keyakinan tentang agama
dan kesusilaan
- Kesadaran hukum
Sumber hukum dalam arti formal
- Sumber hukum dalam arti
formal yang tertulis
- Undang-undang
:
a)
UU dalam arti
material: keputusan penguasa yang dilihat dari segi isinya mempunyai kekuatan mengikat umum mis.
UU Teroisme, UU Pailit.
b)
UU dalam arti formal
: keputusan penguasa yang diberi nama UU disebabkan bentuk yang menjadikannya
UU, mis UU APBN
- Sumber hukum dalam arti
formal yang tidak tertulis
Prof.
Soepomo dalam catatan mengenai pasal 32 UUD 1950 berpendapat bahwa “ Hukum adat adalah synonim dengan hukum tidak
tertulis dan hukum tidak tertulis berarti hukum yang tidak dibentuk oleh sebuah
badan legislatif yaitu hukum yang hidup sebagai konvensi di badan –badan hukum
negara (DPR, DPRD, dsb), hukum yang timbul karena putusan-putusan hakim dan hukum
kebiasaan yang hidup dalam masyarakat.”
PEMBAGIAN HUKUM
- Menurut sumbernya :
·
Hukum
undang-undang, yaitu hukum yang tercantum dalam peraturan perundangan.
·
Hukum
adat, yaitu hukum yang terletak dalam peraturan-peraturan kebiasaan yang ada
pada masyarakat.
·
Hukum
traktat, yaitu hukum yang ditetapkan oleh suatu negara sebagai keputusan atau
kesepakatan dalam perjanjian antar Negara.
·
Hukum
jurisprudensi, yaitu hukum yang terbentuk berdasarkan keputusan hakim
sebelumnya yang dijadikan pedoman untuk menyelesaikan perkara yang sama.
·
Hukum
doktrin, yaitu hukum yang terbentuk dari pendapat seseorang atau beberapa orang
sarjana atau ahli hukum yang terkenal dalam ilmu pengetahuan hukum.
- Menurut bentuknya :
·
Hukum
tertulis, yaitu hukum yang dicantumkan pada berbagai perundangan dengan bentuk
berupa tulisan yang telah sah dan disetujui
·
Hukum
tidak tertulis (hukum kebiasaan), yaitu hukum yang masih hidup dalam keyakinan
dan kebiasaan masyarakat, tapi tidak tertulis, namun berlakunya ditaati seperti
suatu peraturan perundangan.
- Menurut tempat berlakunya :
·
Hukum
nasional, yaitu hukum yang berlaku dalam lingkup satu Negara saja.
·
Hukum
internasional, yaitu yang mengatur hubungan hubungan hukum dalam dunia
internasional atau hubungan antar negara.
- Menurut waktu berlakunya :
·
Ius
constitutum (hukum positif), yaitu hukum yang berlaku saat ini bagi suatu
masyarakat tertentu dalam suatu daerah tertentu.
·
Ius constituendum, yaitu hukum yang
diharapkan akan berlaku pada masa yang akan datang.
·
Hukum
antarwaktu, yaitu hukum yang berlaku dimana-mana dalam segala waktu dan untuk
semua bangsa di dunia.
- Menurut cara mempertahankannya :
·
Hukum
material, yaitu hukum yang memuat peraturan yang mengatur kepentingan dan
hubungan yang berwujud pada suatu perintah-perintah dan larangan.
·
Hukum
formal, yaitu hukum yang memuat peraturan yang mengatur tentang bagaimana cara
menjalankan hukum material
- Menurut sifatnya :
·
Hukum
yang memaksa, yaitu hukum yang dalam keadaan bagaimanapun mempunyai paksaan
mutlak dan harus dilaksanakan.
·
Hukum
yang mengatur, yaitu hukum yang dapat dikesampingkan apabila pihak-pihak yang
bersangkutan telah membuat peraturan masing-masing.
- Menurut wujudnya :
·
Hukum
obyektif, yaitu hukum dalam suatu Negara yang berlaku secara umum
·
Hukum
subyektif, yaitu hukum yang timbul dari hukum obyektif dan berlaku pada orang
tertentu atau lebih. Disebut juga sebagai hak.
- Menurut isinya :
·
Hukum
privat, yaitu hukum yang mengatur hubungan antara orang yang satu dengan yang
lain dengan menitik beratkan pada kepentingan individu masing-masing.
·
Hukum
publik, yaitu hukum yang mengatur hubungan antara Negara dengan alat kelengkapannya
atau hubungan antara Negara dengan warganegara.
PENGERTIAN NEGARA
Agar lebih memahami apa arti negara, maka
kita dapat merujuk pada pendapat para ahli berikut ini:
- Max Weber
Menurut Max Weber,
pengertian negara adalah suatu masyarakat yang memonopoli penggunaan kekuatan
fisik yang sah pada suatu wilayah tertentu.
- John Locke
Menurut John Locke,
pengertin negara adalah suatu badan atau organisasi yang dihasilkan dari
perjanjian masyarakat.
- Roger F. Soleau
Menurut Roger F. Soleau,
pengertian negara adalah suatu sarana atau wewenang yang mengatur dan
mengendalikan berbagai masalah yang sifatnya umum dalam kehidupan masyarakat.
- Miriam Budiardjo
Menurut Miriam Budiardjo,
pengertian negara adalah suatu wilayah yang penduduknya dipimpin oleh
pejabat-pejabat dan melalui kekuasaan yang sah telah berhasil mengatur
rakyatnya untuk patuh terhadap peraturan undang-undang.
- Prof. Soenarko
Menurut Prof. Soenarko,
pengertian negara adalah suatu organisasi tertinggi dari masyarakat yang
mempunyai wilayah tertentu, tempat kekuasaan negara yang kedaulatannya berlaku
sepenuhnya.
- Roger H. Soltou
Menurut Roger H. Soltou,
negara adalah suatu alat yang berwenang mengatur sekaligus mengendalikan segala
persoalan bersama atas nama masyarakat
TUGAS
UTAMA NEGARA
- Tugas
Essensial adalah mempertahankan Negara sebagai organisasi politik
yang berdaulat, meliputi:
·
Tugas internal: memelihara ketertiban,
keamanan, ketenteraman, dan perdamaian dalam Negara serta melindungi
hak setiap orang.
·
Tugas eksternal: mempertahankan kedaulatan
Negara.
- Tugas
Fakultatif adalah menyelenggarakan dan memperbesar kesejahteraan
umum.
SIFAT-SIFAT NEGARA
Menurut Miriam Budiarjo, masing-masing negara memiliki sifat-sifat antara
lain: memaksa, monopoli, dan mencakup semua.
- Memaksa
Negara memiliki sifat memaksa yang berarti negara memiliki kekuasaan secara sah untuk memaksa kekerasan fisik. Hal ini bertujuan agar masyarakat menaati undang-undang, mencegah kekacauan (anarki) dalam masyarakat, dan agar masyarakat tertib. Adapun alat pemaksanya di antaranya adalah polisi dan tentara. Misalnya, ada peraturan yang mewajibkan tiap-tiap negara wajib membayar pajak. Orang yang melanggar ketentuan ini dapat dikenai sanksi berupa denda, penyitaan harta, atau bahkan dipenjara. - Monopoli
Negara berhak melakukan monopoli untuk melakukan sesuatu sesuai dengan tujuan yang hendak dicapai masyarakat secara bersama. Misalnya, memungut pajak, menghukum warga negara yang melanggar peraturan, dan sebagainya. - Mencakup semua
Mencakup semua berarti tiap-tiap peraturan perundang-undangan yang berlaku dalam suatu negara ditujukan untuk seluruh warga tanpa kecuali.
BENTUK NEGARA
- Negara Kesatuan
Negara yang menganut
bentuk Negara kesatuan salah satunya adalah Negara kita tercinta Indonesia,
maka dari itu Indonesia juga sering disebut dengan Negara Kesatuan Republik
Indonesia atau NKRI.
Negara kesatuan adalah
Negara yang pemerintahan tertingginya dilakukan oleh pemerintah pusat yang
memberlakukan aturan berdasarkan undang-undang yang berlaku. Pemerintah pusat
juga diberi hak untuk dapat melimpahkan kekuasaannya kepada daerah-daerah yang
tingkatannya lebih kecil di dalamnya seperti provinsi dan kabupaten.
Pemerintah bisa memberikan
hak otonomi daerah kepada daerah di bawahnya untuk dapat menjalankan aturannya
sendiri namun tentunya tetap berdasarkan aturan dan keputusan dari pusat.
2. Negara Federasi
Bentuk Negara federasi ini
sangat cocok digunakan oleh Negara yang memiliki kawasan yang sangat luas
sehingga untuk dapat melaksanakan semua pemerintahannya secara menyeluruh
dengan baik maka dibutuhkan adanya pembagian pusat dari pemerintah pusat kepada
unsur-unsur daerah dibawahnya seperti Negara bagian, wilayah, republic,
provinsi dan lainnya.
Kedaulatan Negara tersebut
tetap dimiliki oleh pemerintah federal yang berada di pusat namun Negara-negara
bagian lain di dalamnya juga memiliki kekuasaan yang besar untuk mengatur
rakyatnya sendiri.
Hal ini tentunya merupakan
kekuasaan yang lebih besar daripada daerah-daerah yang ada di Negara kesatuan.
Akibatnay Negara federasi lebih mudah dalam mengatur pemerintahannya karena
kekuasaan dan kewajiban langsung dibagikan kepada Negara bagian di dalamnya.
Negara federasi ini
dikenal dengan nama bentuk Negara Serikat. Salah satu contoh bentuk Negara
federasi adalah Amerika Serikat.
UNSUR UNSUR NEGARA
4 unsur-unsur pembentuk suatu negara yaitu:
- Wilayah (Daerah
Kekuasaan)
- Rakyat atau Penduduk
- Pemerintah yang
berdaulat
- Pengakuan
dari Negara Lain (Unsur deklaratif)
- Wilayah
(Daerah Kekuasaan)
Wilayah
merupakan daerah yang menjadi kekuasaan Negara sekaligus menjadi tempat tinggal
bagi rakyat. Wilayah Negara mencakup wilayah darat, laut, dan udara.
- Rakyat atau Penduduk
Rakyat adalah semua orang yang secara nyata berada (tinggal) dalam
wilayah suatu Negara yang tunduk dan patuh terhadap peraturan di Negara
tersebut. Penduduk adalah
orang yang berdomisili secara tetap dalam wilayah suatu Negara dalam jangka
waktu yang lama. Penduduk terdiri dari WNI dan WNA.
- Pemerintah yang berdaulat
Yaitu
suatu pemerintah yang mempunyai kekuasaan tertinggi untuk mengamankan,
mempertahankan, mengatur, dan melancarkan tata cara penyelenggaraan
pemerintahan Negara secara penuh.
- Unsur Deklaratif
Diluar
unsur mutlak diatas masih terdapat unsur deklaratif, dimana unsur ini penting
bagi suatu negara walaupun bukan merupakan unsur mutlak.
TUJUAN NEGARA
REPUBLIK INDONESIA
Dari Pembukaan UUD Negara Republik
Indonesia Tahun 1945 alinea keempat, dinyatakan tujuan Negara Kesatuan Republik
Indonesia adalah untuk:
1.
melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia;
2.
memajukan kesejahteraan umum;
3.
mencerdaskan kehidupan bangsa; serta
4.
ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian
abadi, dan keadilan sosial.
Melindungi segenap bangsa Indonesia dan
seluruh tumpah darah Indonesia bukan hanya tugas negara. Kita sebagai warga
negara dapat mewujudkannya dengan cara membela negara dalam berbagai bentuk.
Memajukan kesejahteraan umum dan mencerdaskan kehidupan bangsa merupakan tugas
semua komponen bangsa. Masyarakat yang sejahtera dan cerdas
merupakan dambaan semua. Apabila masyarakat sejahtera, kehidupan di segala
bidang akan lebih baik. Bangsa Indonesia tentu akan lebih maju apabila
masyarakatnya cerdas.
Tujuan keempat negara adalah ikut
melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi,
dan keadilan sosial. Tujuan negara tersebut merupakan landasan bagi bangsa
Indonesia untuk melaksanakan kerja sama dengan negara lain yang dilandasi
oleh nilai-nilai perdamaian dan keadilan sosial.
PENGERTIAN PEMERINTAH
Pengertian pemerintah adalah sekelompok
orang atau organisasi yang diberikan kekuasaan untuk memerintah serta memiliki
kewenangan dalam membuat dan menerapkan hukum/ undang-undang di wilayah
tertentu.
Dalam hal ini pemerintah adalah suatu
lembaga atau badan publik yang memiliki tugas untuk mewujudkan tujuan negara
dimana lembaga tersebut diberikan kewenangan untuk melaksanakan kepemimpinan
dan koordinasi pemerintahan serta pembangunan masyarakat dari berbagai lembaga
dimana mereke ditempatkan.
PERBEDAAN PEMERINTAH DAN PEMERINTAHAN
Sesuai dengan definisi perbedaan Pemerintah dan Pemerintahan yang telah
disebutkan di atas, artinya pemerintah merupakan lembaga atau organisasi atau
sekelompok orang yang mempunyai fungsi tertentu. Dua fungsi pemerintah
tersebut, yaitu :
·
Fungsi Primer
Fungsi primer adalah fungsi yang harus dijalankan pemerintah dalam hubungan
dengan masyarakatnya secara terus menerus tanpa terpengaruh oleh kondisi
apapun. Maksudnya, dalam kondisi negara stabil atau tidak stabil, pemerintah
tetap harus menjalankan fungsinya untuk mencapai tujuan negara. Fungsi ini
terbagi menjadi dua, yaitu fungsi pengaturan dan fungsi pelayanan sebagai
berikut:
1. Fungsi pengaturan
Fungsi ini mempunyai arti bahwa pemerintah yang mengatur segala kebijakan
di segala sektor; ideologi, politik, ekonomi, sosial budaya, pertahanan dan
keamanan, hukum, dan agama. Dengan tetap berpedoman pada konstitusi membuat
peraturan-peraturan dan undang-undang yang terkait dengan pelaksanaan
lembaga-lembaga di bawahnya. Fungsi ini bertujuan agar kondisi negara tetap
stabil dan tujuan negara dapat tercapai. Apabila terjadi ketidakstabilan atau
kejadian yang luar biasa, maka pemerintah pula yang menjalankan fungsinya agar
kestabilan dapat kembali.
Contoh fungsi pengaturan pemerintah antara lain dalam bidang ekonomi.
Karena makanan pokok rakyat Indonesia adalah beras yang berasal dari padi, maka
pemerintah mengatur agar tercapainya hasil panen padi yang baik dan mencukupi.
Pemerintah juga bertugas menjaga agar petani mendapatkan harga yang layak
mereka dapat dan menjamin ketersediaannya di pasaran dengan harga tertentu.
Apabila panen padi gagal, maka pemerintah pula yang mengatur pengeluaran stok
beras yang ada dan mengatur seandainya diperlukan impor beras. Pengaturan hal
tersebut di Indonesia diatur oleh BULOG (Badan Urusan Logistik). (baca
juga: Pengertian Daerah
Otonom)
2. Fungsi pelayanan
Fungsi pelayanan, merupakan fungsi pemerintah yang paling umum dijalankan
seluruh pemerintah di dunia. Sebutan yang populer adalah pemerintah adalah
pelayan rakyat. Jadi, fungsi yang benar dari pemerintah adalah melayani, bukan
sebaliknya. Contoh fungsi pelayanan antara lain dalam bidang ekonomi,
perpajakan. Pemerintah mengatur bahwa biaya pembangunan nasional diperoleh
salah satunya dari sektor pajak. Maka, pemerintah memberikan pelayanan agar
masyarakat mudah menyetorkan pajaknya. Contoh lain, dalam hal perlindungan.
Lembaga yang memberikan perlindungan dalam masyarakat Indonesia adalah polisi.
Maka polisi memberikan perlindungan keamanan pada masyarakat di wilayahnya.
(baca juga: Fungsi Lembaga
Swadaya Masyarakat)
- Fungsi
Sekunder
Fungsi sekunder merupakan fungsi yang dijalankan berbanding terbalik dalam
bentuk kondisi dan situasi masyarakatnya. Fungsi ini juga tidak perlu
dijalankan terus menerus. Maksudnya, semakin tinggi taraf hidup masyarakat dan
semakin sejahtera, semakin tinggi bargaining position pemerintah, maka
fungsinya dalam masyarakat dengan sendirinya semakin berkurang. Fungsi
sekunder dibedakan menjadi dua, yaitu fungsi pembangunan dan fungsi
pemberdayaan, sebagai berikut:
1. Fungsi pembangunan
Fungsi pembangunan berarti pemerintah berfungsi melaksanakan pembangunan,
menuju tercapainya peningkatan taraf hidup dan kesejahteraan rakyat. Biasanya
fungsi ini banyak dilakukan oleh pemerintah negara berkembang. Sementara untuk
negara-negara maju, fungsi ini sudah semakin menurun. Misalkan, pada
fungsi pembangunan, pemerintah mempunyai banyak kebijakan untuk meningkatkan
ekonomi dan berbagai sektor lain. Ketika ekonomi sudah maju, maka kebijakan
pemerintah di bidang ini sudah semakin sedikit, masyarakat bisa melanjutkan dan
mengembangkannya sendiri. (baca juga: Tugas, Fungsi, dan
Wewenang Presiden dan Wakil Presiden)
2. Fungsi pemberdayaan
Fungsi ini dilaksanakan pada pemerintah yang masyarakatnya mempunyai
ketidakmampuan untuk maju, masyarakatnya miskin, atau pun masyarakatnya
mempunyai budaya yang membuatnya bertahan terus di zona yang membuatnya merasa
nyaman karena sudah diwariskan turun temurun. Pemerintah wajib mengajak seluruh
masyarakatnya, memberdayakan agar dapat keluar dari segala ketertinggalannya
untuk negara yang lebih maju. Pemberdayaan dilakukan untuk peningkatan sumber
daya manusia. Dan fungsi ini semakin berkurang, apabila masyarakat sudah
semakin maju. Contoh fungsi pemberdayaan pada masyarakat Indonesia adalah
pemberdayaan perempuan. bahkan ada menteri pemberdayaan perempuan khusus untuk
melakukan fungsi ini. (baca juga: Perbedaan
Demokrasi Langsung dan Tidak Langsung )
pengertian warga negara adalah semua penduduk di suatu negara atau
bangsa yang berdasarkan keturunan, tempat kelahiran, dan sebagainya, serta
memiliki hak dan kewajiban penuh sebagai seorang warga negara di negara
tersebut.
PASAL-PASAL DALAM UUD 45 TENTANG HAK DAN KEWAJIBAN WARGA NEGARA
INDONESIA
Berikut adalah hak dan kewajiban warga negara berdasarkan UUD 1945.
1. Pembukaan UUD 1945 – Hak warga negara untuk
merdeka dan bebas dari penjajahan. Hal ini tercantum jelas dalam pembukaan UUD
1945 karena Indonesia mendukung penghapusan penjajahan di dunia yang tidak
berkeperimanusaan dan berperikeadilan.
2. Pasal 6 ayat 1 UUD 1945 – Hak warga negara untuk
menjadi presiden dan wakil presiden. Setiap warga negara Indonesia berhak untuk
menjadi presiden dan wakil presiden yang pelaksanaanya diatur lebih lanjut
dalam undang undang. ( baca : syarat menjadi
presiden dan wakil presiden)
3. Pasal 23A UUD 1945 – Kewajiban negara membayar
pajak terhadap negara. Negara berhak untuk memungut pajak dan pungutan resmi
lainnya kepada warga negara sesuai dengan undang-undang yang berlaku di
Indonesia. Tentu saja warga harus membayar pajak ini.
4. Pasal 27 ayat 1 UUD 1945 – Hak warga negara untuk
memiliki kedudukan sama dalam hukum. Tidak ada warga negara yang memiliki
afiliasi berbeda terhadap hukum yang berlaku. Hukum berlaku bagi semua warga
negara tanpa kecuali.
5. Pasal 27 ayat 1 UUD 1945 – Kewajiban warga negara
untuk menjunjung tinggi hukum. Di samping mendapatkan kedudukan yang sama,
warga negara wajib untuk mematuhi hukum yang berlaku di Indonesia.
6. Pasal 27 ayat 2 UUD 1945 – Hak warga negara untuk
mendapatkan penghidupan yang layak. Setiap warga negara berhak
untuk hidup secara layak di Indonesia dan mengusahakan suatu usaha untuk
mencapai tujuan tersebut.
7. Pasal 27 ayat 2 UUD 1945 – Hak warga negara untuk
mendapatkan pekerjaan.Warga negara berhak untuk mendapatkan pekerjaan
guna memenuhi kebutuhannya. Secara spesifik, syarat tentang pekerjaan ini
diatur dalam undang-undang tenaga kerja.
8. Pasal 27 ayat 3 UUD 1945 – Hak warga negara dalam
usaha pembelaan negara. Warga negara Indonesia berhak untuk mencintai dan
membela tanah airnya apabila ada gangguan terhadap keutuhan dan kestabilan
negara Indonesia.
9. Pasal 27 ayat 3 UUD 1945 – Kewajiban warga negara
dalam upaya pembelaan negara. Di lain pihak, maka warga negara
wajib membela negara bila terjadi suatu instabilitas dalam penyelenggaraan ini.
Dengan ada atau tidaknya gangguan, warga negara wajib mencintai tanah airnya.
10. Pasal 28 UUD 1945 – Hak warga negara
untuk berserikat dan berkumpul. Warga negara berhak membentuk organisasi,
serikat, partai, lembaga, dan sebagainya untuk berbagai tujuan yang sesuai
dengan undang-undang.
11. Pasal 28 UUD 1945 – Hak warga negara untuk
mengeluarkan pendapat. Warga negara berhak mengeluarkan pendapat baik lisan
maupun tulisan secara langsung maupun perwakilan namun diatur dalam
undang-undang.
12. Pasal 28A UUD 1945 – Hak warga negara untuk
hidup. Warga negara berhak untuk hidup di Indonesia dan mempertahankan
kehidupannya.
13. Pasal 28B ayat 1 UUD 1945 – Hak warga negara untuk
menikah. Setiap warga negara berhak untuk membentuk suatu keluarga dan memiliki
keturunan.
14. Pasal 28B ayat 2 UUD 1945 – Hak warga negara untuk
tumbuh dan berkembang. Anak-anak berhak untuk tumbuh dan berkembang menjadi
orang dewasa demi kelangsungan hidupnya.
15. Pasal 28B ayat 2 UUD 1945 – Hak warga negara untuk
bebas dari kekerasan. Lebih lanjut, perkembangan anak-anak harus bebas dari
kekerasan dan diskriminasi.
16. Pasal 28C ayat 1 UUD 1945 – Hak warga negara untuk
mengembangkan diri. Setiap warga negara berhak untuk memenuhi kebutuhan
hidupnya demi kesejahteraan dengan cara mengembangkan dirinya.
17. Pasal 28C ayat 1 UUD 1945 – Hak warga negara untuk
mendapatkan manfaat dari ilmu pengetahuan. Setiap warga negara yang mendapatkan
pengetahuan berhak untuk mendapatkan manfaat dari ilmu, teknologi, seni, dan
budaya dari apa yang telah dipelajarinya dan mengaplikasikannya untuk
meningkatkan kualitas hidupnya.
18. Pasal 28C ayat 2 UUD 1945 – Hak warga negara untuk
memperjuangkan haknya. Hak-hak warga negara dihimpun secara kolektif untuk
kemajuan dirinya, masyarakat, bangsa, dan negara.
19. Pasal 28D ayat 1 UUD 1945 – Hak warga negara untuk
mendapatkan hukum yang adil. Selain berkedudukan sama di depan hukum, setiap
warga negara berhak atas pengakuan, jaminan, perlindungan, dan kepastian hukum
yang adil.
20. Pasal 28D ayat 2 UUD 1945 – Hak warga negara untuk
mendapatkan imbalan atas pekerjaannya. Warga negara yang bekerja berhak untuk
mendapatkan imbalan yang adil dan layak atas apa yang dikerjakannya.
21. Pasal 28D ayat 3 UUD 1945 – Hak warga negara untuk
memperoleh kesempatan dalam pemerintahan. Setiap wara negara berhak untuk ikut
serta dalam proses pemerintahan yang diatur dalam undang-undang.
22. Pasal 28D ayat 4 UUD 1945 – Hak warga negara atas
status kewarganegaraan. Setiap warga negara Indonesia berhak untuk memiliki
status warga negara Indonesia.
23. Pasal 28E ayat 1 UUD 1945 – Hak warga negara untuk
memilih kewarganegaraan dan tempat tinggal. Namun demikian, setiap warga negara
diberi kebebasan untuk memilih kewarganegaraan, tempat tinggal di Indonesia
maupun di luar Indonesia. Warga negara berhak untuk meninggalkan Indonesia dan
setelahnya kembali ke Indonesia.
24. Pasal 28E ayat 2 UUD 1945 – Hak warga negara untuk
meyakini kepercayaannya. Dalam meyakini kepercayaanya, warga negara berhak
untuk menyatakan pikiran dan sikap sesuai hati nuraninya.
25. Pasal 28F UUD 1945 – Hak warga negara untuk
berkomunikasi. Warga negara berhak untuk berkomunikasi satu sama lain
dengan berbagai moda dan bertukar informasi.
26. Pasal 28F UUD 1945 – Hak warga negara atas
informasi. Untuk mengebangkan pribadi dan lingkungan sosialnya, warga negara
berhak untuk meperoleh, menyimpan, mengolah dan menyampaikan informasi melalui
berbagai saluran yang tersedia.
27. Pasal 28G ayat 1 UUD 1945 – Hak warga negara untuk
mendapatkan rasa aman atas apa yang dimiliki. Setiap warga negara berhak atas
perlindungan diri, pribadi, keluarga, kehormatan, martabat, dan harta benda
yang ia kuasai.
28. Pasal 28G ayat 1 UUD 1945 – Hak warga negara untuk
mendapatkan perlindungan dari ancaman. Setiap warga negara berhak atas hidup
aman dan perlindungan dari berbagai ancaman untuk berbuat atau tidak berbuat
sesuatu sesuai dengan hak asasi manusia.
29. Pasal 28G ayat 2 UUD 1945 – Hak warga negara untuk
bebas dari penyiksaan. Setiap warga negara tidak berhak untuk disiksa dan
direndahkan martabatnya.
30. Pasal 28G ayat 2 UUD 1945 – Hak warga negara untuk
mendapatkan suaka politik. Warga negara berhak untuk mendapatkan suaka politik
dari negara lain apabila ia merasa tidak aman atas kondisi yang terjadi di
Indonesia.
31. Pasal 28H ayat 1 UUD 1945 – Hak warga negara
untuk hidup sehat. Kehidupan yang sejahtera lahir dan batin berhak didapatkan
oleh setiap warga negara melalui tempat tinggal dan lingkungan hidup yang
sehat. Pelayanan kesehatan berhak untuk didapatkan oleh setiap warga negara.
32. Pasal 28H ayat 2 UUD 1945 – Hak warga negara untuk
mendapatkan kemudahan demi keadilan. Tidak ada perlakuan yang berbeda terhadap
warga negara dalam mencapai persamaan dan keadilan. Setiap warga negara berhak
mendapat kemudahan dan akses khusus guna mendapatkan kesempatan dan manfaat dari
suatu hal.
33. Pasal 28H ayat 3 UUD 1945 – Hak warga negara untuk
mendapatkan jaminan sosial. Jaminan sosial akan didapatkan oleh setiap warga
negara guna pengembangan dirinya sebagai manusia yang bermartabat.
34. Pasal 28H ayat 4 UUD 1945 – Hak warga negara atas
hak milik pribadi. Setiap warga negara berhak atas hak milik pribadi dan tidak
seorang pun dapat mengambilnya secara sewenang-wenang.
35. Pasal 28I ayat 1 UUD 1945 – Hak warga negara untuk
menjunjung hak asasinya. Secara detail warga negara berhak untuk hidup, tidak
disiksa, merdeka pikiran dan hati nuraninya, beragama, tidak diperbudak, diakui
sebagai pribadi di depan hukum, dan tidak dituntut atas dasar hukum yang
berlaku.
36. Pasal 28J ayat 1 UUD 1945 – Kewajiban warga negara
untuk menghormati hak asasi orang lain. Setiap warga negara wajib menghormati
hak asasi manusia orang lain seperti yang telah dijelaskan dalam tertib
kehidupan bermasyarakat,berbangsa, dan bernegara.
37. Pasal 28J ayat 2 UUD 1945 – Kewajiban warga negara
untuk tunduk pada pembatasan atas hak terhadap kebebasan. Kebebasan setiap
warga negara dibatasi oleh undang-undang sehingga pengakuan dan penghormatan
atas hak asasi orang lain terjamin.
38. Pasal 28J ayat 2 UUD 1945 – Kewajiban untuk
menjunjung tinggi moral, nilai agama, keamanan, dan ketertiban umum. Setiap
warga negara wajib menghormati watu sama lain sesuai dengan pertimbangan moral,
nilai-nilai agama, keamanan, dan ketertiban umum dalam suatu masyarakat yang
demokratis.
39. Pasal 29 ayat 2 UUD 1945 – Hak warga negara untuk
memeluk suatu agama dan keyakinan. Negara Indonesia adalah negara yang berdasar
pada Ketuhanan yang Maha Esa sehingga setiap warga negara berhak untuk memeluk
agama masing-masing dan beribadat sesuai agama dan kepercayaan yang dianutnya.
40. Pasal 30 ayat 1 UUD 1945 – Hak warga negara untuk
ikut serta dalam usaha pertahanan dan keamanan negara. Setiap warga negara
berhak untuk ikut dalam usaha sistem pertahanan dan keamanan rakyat semesta
oleh TNI, POLRI, dan masyarakat sebagai pendukung. (baca : tugas dan fungsi TNI Polri)
41. Pasal 30 ayat 1 UUD 1945 – Kewajiban warga negara
dalam membela pertahanan dan keamanan negara. Setiap warga negara wajib menjaga
pertahanan dan keamanan negara baik melalui suatu sistem pertahanan maupun
sebagai pendukung.
42. Pasal 31 ayat 1 UUD 1945 – Hak warga negara untuk
mendapatkan pendidikan. Tanpa kecuali, setiap warga negara berhak
atas pendidikan dan pengembangan ilmu dalam rangka mencerdaskan kehidupan bangsa.
43. Pasal 31 ayat 2 UUD 1945 – Kewajiban warga negara
dalam mengikuti pendidikan dasar. Setiap warga negara wajib mengikuti
pendidikan dasar yang sepenuhnya dibiayai oleh negara.
44. Pasal 33 ayat 3 UUD 1945 – Hak warga negara untuk
mendapatkan kemakmuran dari sumber daya alam. Sumber daya alam yang penting dan
terdapat di tanah Indonesia dikuasai oleh negara. Negara wajib menggunakan
sumber daya alam itu sebesar-besarnya untuk kepentingan rakyat.
45. Pasal 34 ayat 1 UUD 1945 – Hak warga negara
yang termasuk fakir miskin dan anak terlantar untuk dipelihara oleh negara.
Masyarakat yang lemah dan tidak mampu akan dijamin oleh negara melalui suatu
sistem jaminan sosial.
46. Pasal 34 ayat 3 UUD 1945 – Hak warga negara untuk
mendapatkan fasilitas publik yang layak. Negara bertanggung jawab untuk
menyediakan fasilitas pelayanan kesehatan dan fasilitas publik lainnya yang
layak dan dapat digunakan untuk kepentingan seluruh warga negara
DAFTAR PUSTAKA
Tidak ada komentar:
Posting Komentar